Catatan Akhir Tahun 2017

Beberapa Perkara Korupsi di Kaltim akan Dilanjutkan pada 2018

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Acin Muksin menjelaskan, beberapa perkara dugaan korupsi yang masih ditangani Kejati Kaltim

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Acin Muksin (Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Acin Muksin menjelaskan, beberapa perkara dugaan korupsi yang masih ditangani Kejati Kaltim saat dalam proses penelitian dan penyelidikan.

Antara lain laporan dugaan korupsi di Kutai Timur dan Dana Hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.

"Perkara ini akan dilanjutkan pada 2018. Itu perkara masih ada yang diteliti dan ada yang penyelidikan," kata Acin kepada Tribun, Senin (18/12).

Baca: Subsidi Penerbangan ke Perbatasan Malinau Habis, Pemkab masih Tunggu Lelang

Perkara itu, lanjut Acin ditangani Tim Satuan Petugas Khusus Penangan Perkara Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Kaltim, yang terbagi menjadi beberapa tim. Setiap tim dikoordinir para Asisten Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus dan Pengawasan.

Misalnya, tim Satgasus Kejati Kaltim mengklarifikasi dana hibah Aptisi Kaltim 2013. Dana tersebut pernah ditangani Kejari Samarinda, namun disinyalir ada indikasi "akan dipermainkan" oleh jaksa. Untuk membuktikan bahwa dana Aptisi itu tidak ada indikasi korupsi, diklarifikasi Kejati Kaltim.

Akhirnya, Tim Jaksa Intelijen Kejati Kaltim, menindaklanjuti laporan terkait dana hibah Aptisi Wilayah XI B Kaltim sebesar Rp 35 miliar. Dana hibah yang dianggarkan itu sebagai dana abadi Aptisi Kaltim, yang didepositokan ke salah satu bank.

Setelah menelaah laporan, kini tim jaksa intelijen meneliti dan melakukan pengumpulan pengembangan bahan data dan keterangan (pulbangket).

Satgassus Intelijen Kejati Kaltim mulai memanggil sejumlah pejabat yang terkait kewenangannya saat mengalokasikan anggaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat soal dana Aptisi Kaltim.

Baca: Usung Dedi Mulyadi Untuk Pilkada Jabar, Golkar Berniat Gandeng PDIP dan Hanura

Untuk diketahui, dalam surat permohonan dana abadi Aptisi Kaltim itu, disetujui hanya Rp 5 miliar.

Dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito di BPD Kaltim. Bunga Deposito itu yang digunakan Aptisi Kaltim. Buga deposito yang digunakan sekitar Rp 300 jutaan atau 7,25 persen dari total dana deposito Rp 35 miliar.

Hasil pemeriksaan BPK untuk audit dengan tujuan tertentu nomor : 22/HP/XIX/08/2015 tanggal 28 Agustus? 2015 menyebutkan, bahwa hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 5 miliar tidak jelas peruntukannya disimpan dalam bentuk deposito dan terdapat deposito milik Pemerintah Kaltim dialihkan dan dikuasai pihak lain sebesar Rp 30 miliar.

Baca: Tak Gentar Ancaman AS soal Bantuan Keuangan dan Militer, 20 Negara Arab Lakukan Tindakan Ini

Sedangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani tim Satgassus Kejati Kaltim, antara lain empat perkara di Kabupaten Kutai Timur.

Empat perkara itu, antara lain, dana Porprov KONI Kutim, pembangunan Sirkuit Batu Putih dan pembebasan lahan Bumi Perkemahan, tender solar sel, dan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved