Hasil Evaluasi Kemendagri, Raperda APBD‎ Kaltim 2018 Terancam Dibatalkan

Jika tidak, Mendagri membatalkan seluruh atau sebagian isi peraturan daerah dan peraturan gubernur.

tribunkaltim.co/BUDHI HARTONO
Veridiana Huraq Wang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Ya'qub mengingatkan, agar hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No : 903-9742 Tahun 2017 tentang hasil evaluasi Raperda APBD Kaltim 2018, ditindak lanjuti. Jika tidak, Mendagri membatalkan seluruh atau sebagian isi peraturan daerah dan peraturan gubernur.

"Sekaligus menyatakan berlakunya pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018. Jadi kalau sampai 7 hari sampai tanggal 4 Januari tidak dievaluasi, Mendagri bisa membatalkan Raperda APBD Kaltim 2018," ungkap Rusman, usai rapat tertutup di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (28/12/2017).

Baca: Andika Kangen Band Punya Jurus Jitu Bikin Banyak Perempuan Klepek-klepek

Rapat pembahasan evaluasi Raperda APBD Kaltim 2018 di pimpin, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf didampingi, Rusman Ya'qub, Muspandi, Veridiana H Wang, Agus Suwandi dan Masytah Assegaf.

Sementara TAPD yang menyampaikan hasil evaluasi Kemendagri, dipimpin Asisten I Pemprov Kaltim, Meiliana‎ didampingi Kepala Biro Hukum, Suroto, Inspektorat Wilayah Kaltim, Sa'dudin dan anggota lainnya.

Anggota Banggar DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang saat dikonfirmasi hasil rapat tertutup mengatakan, tidak ada yang direvisi. "Hanya perbaikan-perbaikan masalah redaksi yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kaltim.

Baca: 3 Anggaran Belanja Gedung di APBD 2018 Dilarang Kemendagri

‎Sedangkan Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Muspandi mengatakan, hany membahas soal koreksi dari hasil evaluasi Kemendagri. "Hanya membahas hasil koreksi dari Mendagri," ujarnya.

Untuk diketahui, Kemendagri menyampaikan hasil evaluasi Raperda APBD Kaltim 2018 dari Kemendagri‎ melarang beberapa alokasi anggaran yang disetujui dalam Perda APBD Kaltim.

Pertama, soal belanja gedung dan bangunan pengadaan gedung kantor Rp 3.682.450.000 pada kegiatan rehabilitasi sedang/berat gedung pemerintah dilarang untuk dianggarkan‎ dalam Raperda APBD Kaltim 2018.

Baca: Fitur Baru di Instagram Ini Bikin Story Kamu Lebih Bertahan Lama

Larangan kedua, terkait belanja modal gedung dan bangunan-pengadaan, bangunan gedung kantor Rp 2.385.000.000 pada kegiatan opersional‎ UPT SMK Pelayaran dilarang untuk dianggarkan.

Selain itu, larangan belanja modal gedung dan bangunan-pengadaan bangunan gedung kantor Rp 1.109.065.000 pada kegiatan penyadiaan sarana dan prasarana pengawasan kawasan konservasi (DAK)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved