Tiga Tahun Berlalu, TKW Indonesia Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong Dapat Kompensasi Rp 1,3 M

Erwiana mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya pada Mei 2013 hingga Januari 2014 silam.

Nextplus.hk
Erwiana Sulistyaningsih pasca selamat dari penyiksaan yang dilakukan majikannya. 

TRIBUNKALTIM.CO --Erwiana Sulistyaningsih akhirnya bisa bernafas lega setelah Hakim Pengadilan Negeri Winnie Tsui Wan-wah mengabulkan tuntutan permintaan ganti ruginya pada Kamis (21/12/2017).

Ia menuntut majikan yang menyiksanya selama bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 1,3 Milyar.

Erwiana merasa sangat senang atas keputusan hakim ini.

Baca: Tak Berhenti Menangis, Seorang Ayah Bengkokkan Paksa Badan Bayinya Jadi Dua Bagian hingga Tewas

"Saya sangat senang dengan keputusan pengadilan. Ini adalah langkah maju yang tepat bagi keadilan yang telah saya perjuangkan," ujar Erwiana seperti dikutip dari ABS-CBN, Kamis (28/12/2017).

Ia juga mengucapkan terima kasih pada sejumlah pihak yang telah banyak membantunya.

"Terima kasih untuk dukungannya pada saya. Saya percaya, jika masih banyak orang baik di Hong Kong dari pada orang jahat," lanjutnya.

Erwiana mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya pada Mei 2013 hingga Januari 2014 silam.

Law Wan-tung, sang majikan secara kejam melakukan serangkaian penyiksaan pada Erwiana.

Law Wan-tung.
Law Wan-tung. (Next Shark)

Ia bahkan pernah memasukkan tabung penyedot debu ke dalam mulut wanita tersebut.

Baca: Tepat Pukul 00.00, 1 Januari 2018 1.800 Karyawan Total Berganti Seragam Pertamina

Tak hanya itu, majikan kejam itu menelanjanginya dan memercikkan air di tubuhnya menggunakan kipas angin di musim dingin.

Selain itu, ia berulang kali memukul Erwiana dengan benda-benda seperti gantungan baju, penggaris, dan tongkat.

Tsui menggambarkan penyiksaan yang dialami oleh Erwiana saat sidang.

Erwiana sebelum disiksa (kiri) dan setelah mengalami penyikasaan oleh majikannya di Hong Kong (kanan).
Erwiana sebelum disiksa (kiri) dan setelah mengalami penyikasaan oleh majikannya di Hong Kong (kanan). (Next Shark)

"Hal-hal yang dilakukan terdakwa kepada penggugat selama tujuh bulan ini tidak hanya menimbulkan rasa sakit secara fisik, namun juga menimbukan penghinaan, kesulitan, dan kehilangan martabat sebagai manusia," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved