Jamin Kliennya Tak Kabur, Kuasa Hukum AW Minta Penangguhan Penahanan

Kami meminta penangguhan penahanan. Apalagi dia anggota dewan, saya jamin (AW) tidak akan melarikan diri

tribunkaltim.co/muhammad fachri ramadhani
Sejumlah awak media melihat melalui kaca ruang tempat AW diperiksa di Polres Balikpapan, Jumat (29/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai ditetapkan sebagai tersangka AW, anggota DPRD Balikpapan yang tersandung kasus hukum ditahan di rutan Polres Balikpapan, sejak Jumat (29/12/2017).

Kuasa hukum AW, H Yusuf Mustafa SH MH mengaku telag melayangkan surat penangguhan penahanan kepada penyidik. Isinya meminta AW tak ditahan polisi di rutan Polres Balikpapan.

"Kami meminta penangguhan penahanan. Apalagi dia anggota dewan, saya jamin (AW) tidak akan melarikan diri," kata Yusuf kepada Tribun.

Baca: Pengkhotbah Malaysia Panen Kecaman, Gara-gara Sebut Wanita Umur 15 Tahun Dapat Dinikahi

Pihaknya juga bakal memberikan jaminan baik materil maupun non materil kepada kepolisian, agar AW tak ditahan di dalam penjara.

"Kami akan menjamin orang, termasuk istrinya, juga termasuk kami lawyer terlebih kami ini pengurus DPD Golkar Balikpapan," tegasnya.

Baca: Jelang Akhir Tahun 2017, Telkomsel Luncurkan Loop Corner Di Pasar Segar Balikpapan

Yusuf yang dikirim Partai berlambang beringin untuk membantu AW menghadapi kasus hukum yang menimpanya tak sendiri. DPD Golkar Balikpapan mengutus tim hukum sebanyak 5 orang termasuk dirinya.

Sederet nama pengacara lainnya, di antaranya Ali Munawar SH, Yohanes Maroko SH, Adi SH dan Nur Cahyo SH.

Pemberitaan sebelumnya, lewat kuasa hukumnya, anggota DPRD yang tersandung kasus hukum Pornografi dan ITE di Balikpapan, AW menepis semua tuduhan yang dilaporkan korbannya.

Baca: Ketua MPR Harus Tunggu Setahun untuk Undang Ustadz Abdul Somad

"Klien kami menyampaikan apa yang dituduhkan tidak benar, UU ITE dan Pornografi, itu tidak benar. Kami akan segera mengkaji permasalahan ini," kata H Yusuf Mustafa kuasa hukum tersangka AW, Jumat (29/12/2017) di Mapolres Balikpapan.

Yusuf yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham DPD Golkar Balikpapan mengaku baru dikuasakan sebagai lawyer oleh Partai, Jumat (29/12/2017) pagi tadi.

"Kami diserahkan sebagai kuasa hukum menghandle perkara ini mulai dari tahap penyidikan sampai tingkat pemeriksaan di Pengadilan," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved