Dipanggil Polda Terkait Pemeriksaan RPU, Walikota Balikpapan Tak Hadir, Ini Alasannya

penyidik punya hak memanggil siapa saja dalam penanganan kasus korupsi. Setiap orang yang dipanggil menjadi saksi tentu ada urgensinya

TRIBUNKALTIM.COM/JANUAR ALAMIJAYA
Walikota Balikpapan Rizal Effendi 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dipastikan tak memenuhi panggilan penyidik Polda Kaltim, Selasa (2/1/2017). Hal itu sesuai dengan surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diterima penyidik tadi pagi dari pihak terperiksa.

"Sudah masuk surat permohonan penundaan pemeriksaan tadi pagi. Beliau tak lagi di tempat, ada tugas penting tak bisa ditinggal," kata Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Yustan Alpiani, Selasa (2/1/2018).

Baca: Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2018, Catat Jangan Sampai Ketinggalan

Penyidik memanggil Wali Kota Balikpapan untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi Rumah Potong Unggas (RPU).

Untuk diketahui kasus tersebut mencuat sejak 2015, namun hingga kini belum ada penyelesaian perkara bahkan penetepan tersangka. Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Balikpapan, lalu kemudian dilimpahkan ke Polda Kaltim di penghujung 2017.

"Kita ingin konfirmasi keterangan dari Wali Kota, karena harus disinkronkan dengan keterangan yang ada lainnya," bebernya.

Baca: What? Usai Melabrak, Shafa Tiba-tiba Panggil Jennifer Dunn dengan Sebutan Mama

"Di atas tanggal 16 Januari baru bisa, itu di dalam surat permohonannya. Saya kira tak ada masalah, itu haknya terperiksa. Kan cuma saksi," sambungnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bila terperiksa berhalangan hadir, tentu harus memberikan informasi sebagai klarifikasi ketidakhadirannya kepada penyidik.

"Apa alasan karena sakit atau memang kepentingan lain yang tak bisa ditinggalkan. Nanti, itu jadi catatan penyidik, kapan yang bersangkutan bersedia, nanti diatur ulang," ungkapnya.

Baca: Gunung Agung Kembali Semburkan Abu Vulkanik Sejauh 40 Km

Ia pun membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Wali Kota Balikpapan pada Selasa (2/1/2018l perihal permasalahan kasus dugaan korupsi RPU Balikpapan.

"Kasus ini berjalan cukup lama. Saksi diperiksa banyak sekali. Ini kasus APBD sehingga perlu keterangan Wali Kota," jelasnya.

Pada prinsipnya, penyidik punya hak memanggil siapa saja dalam penanganan kasus korupsi. Setiap orang yang dipanggil menjadi saksi tentu ada urgensinya, demi kelancaran proses penyelidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved