Dipanggil Polda Terkait Pemeriksaan RPU, Walikota Balikpapan Tak Hadir, Ini Alasannya
penyidik punya hak memanggil siapa saja dalam penanganan kasus korupsi. Setiap orang yang dipanggil menjadi saksi tentu ada urgensinya
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Ade menyebut siapa saja bisa dipanggil untuk diperiksa, termasuk eksekutif. "Eksekutif? bisa saja. Siapa saja bisa dipanggil asal terkait dengan pidana tersebut," tegasnya.
Saat disinggung apakah Wali Kota Balikpapan juga mungkin dilakukan pemanggilan, Ade enggan berkomentar terlalu dalam.
"Saya kira terlalu dini. Tapi memang eksekutif harusnya tahu, legislatif pun demikian," tutupnya.
Baca: Geger, Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Mushola Kantor Pos
Untuk diketahui kasus RPU mencuat sejak 2015 lalu. Kasus tersebut tak mampu ditangani jajaran penyidik Polres Balikpapan.
Hingga pada akhirnya dilimpahkan penanganannya kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.
Mengutip pemberitaan Tribunkaltim.co terdahulu, diungkapkan Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani, dugaan korupsi mega proyek pengadaan lahan RPU di Balikpapan mencuat setelah adanya temuan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Saat itu anggaran pengadaan lahan RPU tertulis Rp 2,5 miliar, tetapi dalam APBD 2015 bengkak menjadi Rp 12,5 miliar.