Bupati Nunukan Diminta tak Obral Izin Lingkungan untuk Tambang
selama ini tidak sedikit perusahaan tambang yang akhirnya justru mengabaikan aturan perundangan setelah mendapatkan izin
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid diminta tidak mudah menerbitkan izin lingkungan untuk perusahaan pertambangan di Kabupaten Nunukan.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Utara, Theodorus G Immanuelmenyebutkan, selama ini terbukti sejumlah perusahaan tambang yang telah mendapatkan izin lingkungan sekalipun masih mengabaikan upaya pelestarian lingkungan seperti yang sudah termuat dalam dokumen lingkungan perusahaan.
Baca: Sebelum Bakar Kantor Kelurahan dan Bacok Pak Lurah Pelaku Sempat Berkelakuan Aneh
“Apalagi selama ini komitmen perusahaan pertambangan masih sangat rendah untuk mematuhi ketentuan aturan perundangan,” ujarnya, Rabu (3/1/2017).
Saat ini sejumlah perusahaan pertambangan batubaru maupun emas di Kabupaten Nunukan sedang berupaya mendapatkan izin lingkungan dari Bupati Nunukan. Izin lingkungan merupakan salah satu persyaratan untuk bisa melakukan produksi.
Theodorus menyebutkan, terjadinya pencemaran sawah maupun sungai yang dilakukan perusahaan pertambangan batubara di Kabupaten Malinau merupakan salah satu contoh, perusahaan masih abai terhadap lingkungan.
Baca: Matangkan Persiapan Jelang Tur ke Negeri Jiran, 26 Pemain Mitra Kukar Berlatih Keras
“Bukan tidak mungkin ini juga terjadi di Kabupaten Nunukan. Dari hasil penelusuran kami misalnya, ada salah satu perusahaan pertambangan batubara yang telah selesai produksi namun hingga kini belum melaksanakan kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang,” ujarnya.
Padahal, kata dia, lubang sisa tambang ini sangat mengancam masyarakat di sekitar tambang.
“Contoh kasus di Samarinda, sudah banyak anak-anak yang mati di lubang tambang,” ujarnya.
Baca: Nelayan Ini Tangkap 20 Jenis Ikan di Laut Dalam, Simak Aneka Penampakannya yang Tak Biasa. . .
Mudahnya menerbitkan izin tambang juga berdampak pada aspek sosial. Hampir di setiap lokasi tambang terjadi konflik tenurial dengan masyarakat setempat.
“Artinya ketika perusahaan melaksanakan aktivitasnya, dalam proses perizinan ada yang diabaikan. Kalau memang persoalannya sudah clear, tidak mungkin muncul konflik-konflik dengan masyarakat,” ujarnya.
Theodorus mengingatkan Bupati Nunukan, jika selama ini tidak sedikit perusahaan tambang yang akhirnya justru mengabaikan aturan perundangan setelah mendapatkan izin.