Badrun Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Sekprov Kaltara

Dia belum mundur. Saya sudah bilang, secepatnya. Sebab waktu mendaftar itu sudah harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Sekprov Kaltara, H Badrun. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sekprov Kalimantan Utara H Badrun makin mendekati kepastian maju dalam pertarungan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2018 ini. Dengan begitu, jabatan Sekprov wajib ditanggalkan sebagai syarat ikut bursa pemilihan kepala daerah itu.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyatakan, H Badrun sampai saat ini masih belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekprov termasuk statusnya sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

"Dia belum mundur. Saya sudah bilang, secepatnya. Sebab waktu mendaftar itu sudah harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri," kata Irianto kepada Tribun, Jumat (5/1/2018) sore usai rapat di kantor gubernur.

Jika H Badrun mundur, posisi Sekprov akan lowong. Irianto mengaku sudah menyiapkan nama Pelaksana Tugas atau Plt. Hanya saja ia masih enggan menyebutkan.

Selagi setelah Plt bakal ada Sekprov yang definitif. "Nanti, kan Plt dulu. Nanti kalau definitifnya kan harus seleksi terbuka. Bahkan diumumkan secara nasional," katanya.

Pejabat di pusat atau daerah lain yang sudah mencapai eselon I bisa saja mendaftar seleksi. "Orang Jakarta, dari provnsi lain itu boleh ikut, tetapi bisa saja kita batasi. Itu juga harus dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara juga. Tetapi sementara ya Plt," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved