Mutasi Pegawai Pemprov Kaltara Dilaksanakan 15-20 Januari
mutasi pegawai yang dilaksanakan bukan saja menyangkut pegawai sekelas kepala bidang ke bawah. Eselon II bisa aja. Mungkin ada pertukaran
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sempat molor dilaksanakan Desember 2017 lalu, mutasi jabatan di lingkungan kerja Pemprov Kalimantan Utara akan dilaksanakan minggu ketiga Januari 2018 ini.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie membeberkan, mutasi pegawai akan dilaksanakan antara tanggal 15 sampai dengan tanggal 20 Januari nanti. Saat ini pihaknya masih mematangkan persiapan pergeseran dan atau penggantian posisi pegawainya.
"Insyaallah, sampai saat ini kita masih mematangkan. Memutasi pegawai itu harus mengevaluasi, mendengar sampai matang. Mendengar usulan dari Kepala OPD-nya," kata Irianto kepada Tribun usai menggelar rapat di gubernuran, Jumat (5/1/2018) pukul 17.00 wita.
Selain merangkum usulan Kepala SKPD, Irianto akan menghimpun pula pendapat anggota Tim Penilai Kinerja (dulu disebut Baperjakat). Setelah itu, Gubernur akan memutuskan nama-nama pejabat yang diganti dan atau digeser dari posisinya.
Irianto memberi sinyal, mutasi pegawai yang dilaksanakan bukan saja menyangkut pegawai sekelas kepala bidang ke bawah. "Eselon II bisa aja. Mungkin ada pertukaran atau pergeseran," sebutnya.
Mutasi dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong. Termasuk merotasi beberapa pegawai atau posisi jabatan dalam rangka penyegaran aparatur.
Pertukaran atau pergeseran jabatan katanya merupakan hal yang lumrah terjadi. Ia meminta hal ini tidak menjadi pembahasan yang kontraproduktif di tengah publik.
"Jangan sampai nanti dilemparkan isu yang ke mana-mana. Saya juga memang sengaja menginformasikan rencana mutasi ini sejak awal, tidak ada mendadak-mendadak. Jadi lebih transparan dan terbuka," ujarnya.
Sebelumnya ia meminta Kepala OPD menyerahkan usulan mutasi kepada Badan Kepegawaian Daerah. Usulan mutasi tersebut kemudian dibahas lebih lanjut oleh Tim Penilai Kinerja.
"Seperti nomenklaturnya, ini adalah sebuah usulan. Persoalan apakah usulan itu akan direalisasikan sesuai yang disampaikan, ataukah hanya menjadi sebuah masukan saja, tim penilai kinerja akan melakukan tugasnya. Jadi, bukan sepenuhnya kewenangan gubernur. Tetap akan bertanya atau meminta masukan dari tim penilai kinerja," paparnya.
Mutasi yang akan dilakukan nanti, dapat bersifat pindah jabatan dari eselon yang sama di suatu OPD atau OPD lain, promosi atau lainnya. (*)