Blok Mahakam

Pemprov dan Kukar Harus Cepat Bersatu di Blok Mahakam, Ini Alasannya

Pasalnya, dalam waktu dekat, Blok Sangasanga, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar juga harus menyambut Participating Interest di Blok Sangasanga.

Penulis: Rafan Dwinanto |
(Hand out/Total E&P Indonesie)
Anjungan Lepas Pantai Jempang Metulang (JM1) di Lapangan South Mahaham, di Blok Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mulai memproduksi gas dan kondensat sejak Jumat (10/7/2015). Tampak Rig Hakuryu 10, alat dioperasikan Total E&P Indonesie, sedang mengebor di Platform Jempang Metulang Blok Mahakam. (Hand out/Total E&P Indonesie). 

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.Co, SAMARINDA - Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) diharapkan cepat merampungkan pembentukan perusahaan patungan yang akan bermitra dengan Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dalam pengelolaan Blok Mahakam.

Pasalnya, dalam waktu dekat, Blok Sangasanga, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar juga harus menyambut Participating Interest di Blok Sangasanga.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Haerul Anwar mengatakan, proses keikutsertaan perusahaan daerah (perusda) dalam pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di Blok Mahakam, harus secepatnya diselesaikan.

“Ini penting, karena Blok Sangasanga sudah menunggu. Bagaimana mau lanjut ke Blok Sangasanga, kalau Blok Mahakam saja belum tuntas,” kata Cody, sapaan Haerul Anwar, Jumat (5/1/2018).

Baca: Blok Mahakam Dikelola PHM, Seperti Apa Kontribusinya untuk Iklim Ekonomi Kaltim?

Baca: Alih Kelola Blok Mahakam Tak Beri Kontribusi untuk Iklim Ekonomi Makro di Provinsi Ini

Baca: Potensi Migas Blok Mahakam Besar, Ini Kerugian yang Ditanggung Pemda Jika Lambat Urus BUMD

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya Blok Sangasanga dikelola PT Saka Energi Indonesia bersama ENI, melalui VICO Indonesia.

Sejatinya, kontrak Blok Sangasanga baru berakhir di Agustus 2018.

Namun, di 2017 lalu Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan menugaskan PT Pertamina mengelola blok tersebut setelah habis kontrak tahun depan.

 “Kan sama dengan Blok Mahakam. Yang akan mengurus Blok Sangasanga juga Pemprov (Kaltim) dengan Kukar,” kata Cody.

Cody berpendapat, belum terbentuknya perusda patungan lebih disebabkan tidak adanya pengambil keputusan di Kukar.

Diketahui, Bupati Kukar Rita Widyasari kini berstatus non aktif lantaran menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Ketika Para Menteri Bentuk Elek Yo Band, Eh Jokowi juga Minat Gabung Loh. . .

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved