Blok Mahakam
Pemprov dan Kukar Harus Cepat Bersatu di Blok Mahakam, Ini Alasannya
Pasalnya, dalam waktu dekat, Blok Sangasanga, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar juga harus menyambut Participating Interest di Blok Sangasanga.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Baca: Begini Repotnya Paspampres saat Jokowi Mendadak Kulineran di Jalan
Baca: Balita Main Papan Penyeberangan di Got, Hilang. . . Begini Nasibnya saat Ditemukan
Baca: Djarot Dipilih Jadi Calon Gubernur Sumut, Megawati: Kasihan Masih Muda Disuruh Nganggur. . .
Baca: West Ham Naik dari Zona Degradasi, Inilah Hasil Liga Inggris Jumat, 5 Januari 2018!
Belum adanya perusda yang ditunjuk Pemkab Kukar untuk berdampingan dengan Perusda Mandiri Migas Pratama (MMP) milik Pemprov Kaltim, membuat upaya membentuk perusda patungan, terhambat.
“Betul belum siap? Atau masih bingung karena tidak jelas siapa yang bisa mengambil keputusan akhir, di Kukar?,” tanya Cody.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar berselisih soal pembagian PI 10 persen.
Kukar menilai, sebagai pemilik wilayah, Pemkab berhak mendapat porsi lebih dominan, atau minimal sama dengan Pemprov.
Sementara, hasil kajian Satgas Pengembangan Migas Hulu Mahakam yang dipimpin Asisten II Setrprov Kaltim, Ichwansyah, memutuskan Pemprov mendapat porsi lebih banyak.
“Di Peraturan Menteri ESDM 37/2016 sudah jelas mekanismenya. Kalau Gubernur belum menunjuk BUMD (badan usaha milik daerah) maka dianggap tidak berminat pada PI, dan penawaran ditutup,” kata Cody.
Untuk memercepat proses pembentukan perusahaan patungan, Pemprov membuat opsi memasukkan Perusda Pemprov lainnya, yakni Melati Bhakti Satya (MBS) untuk berpartner dengan MMP, menggantikan sementara perusda milik Kukar yang tak kunjung siap.
“Saya paham. Maksudnya Pemprov menunjuk MBS inikan hanya quick fix. Biar urusannya cepat selesai, dan bagi-bagi duitnya (dengan Kukar), diurus belakangan. Tapi, langkah ini tidak menyelesaikan masalah,” ujar Cody.
Sebelumnya, Ichwansyah mengatakan, proses keikutsertaan daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam hanya menunggu pembentukan perusahaan patungan.
Ichwansyah juga memastikan Kaltim tak akan kehilangan PI 10 persen lantaran belum kunjung membentuk perusahaan patungan.
“Saya pastikan hak kita, PI 10 persen, tidak hilang,” kata Ichwansyah, belum lama ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rig-total-di-anjungan-lepas-pantai-jempang-metulang_20150715_004352.jpg)