Pilkada Tarakan
Sofian Raga Kembali Calonkan Diri, Petahana Diminta Cuti Selama 135 Hari
Berarti ada 135 hari calon walikota dan wakil walikota Tarakan melakukan kampanye kepada masyarakat.
Penulis: Junisah |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Wali Kota Tarakan Sofian Raga berencana akan kembali mencalonkan dirinya (petahana) menjadi calon walikota Tarakan di Pilkada Tarakan yang akan dilakukan 27 Juni mendatang.
Apabila Sofian maju berarti sebagai petahana Sofian harus cuti selama 135 hari saat masa kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Teguh Dwi Subagyo, mengungkapkan, masa kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Tarakan dilakukan mulai 15 Februari hingga 23 Juni.
Berarti ada 135 hari calon walikota dan wakil walikota Tarakan melakukan kampanye kepada masyarakat.
“Sebagai petahana berarti Pak Sofian harus cuti selama 135 hari. Cuti harus dilakukan selama kampanye karena sesuai ketentuan yang telah diatur di dalam undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 pasal 70,” ucapnya, Jumat (5/1/2018) di ruang kerjanya.
Baca: Tak Perlu Khawatir, Anggaran Pengamanan Pilkada Tarakan akan Ditambah
Baca: Kapolres Tarakan Belum Tahu Kalau Anggaran Pengamanan Pilkada Rp 2 Miliar
Baca: Simulasi Pengamanan Digelar, Ketua KPU Tarakan Ungkapkan Inilah Tahapan Krusial Pilkada!
Baca: Demonstran Kocar-kacir Disemprot Air dengan Water Canon, Inilah Antisipasi Polisi Amankan Pilkada
Saat ditanya, siapa yang akan menggantikan Sofian Raga apabila cuti selama kampanye sebagai Walikota Tarakan?
“Yah sesuai ketentuan yang menggantikan itu wakilnya sebagai pelaksana tugas (Plt) walikota. Namun itu semua tergantung dari Gubenur Kaltara yang menunjuk,” ujarnya.
Hal ini pun dibenarkan, Gubenur Provinsi Kaltara Irianto Lambrie.
Baca: Ketika Para Menteri Bentuk Elek Yo Band, Eh Jokowi juga Minat Gabung Loh. . .
Baca: Begini Repotnya Paspampres saat Jokowi Mendadak Kulineran di Jalan