Polisi Bongkar Makam Bocah, Ada Apa?
Proses ini dilakukan untuk mengetahui penyebab korban bisa tewas, karena kasus ini kami tangani setelah korban sudah dikubur
Penulis: tribunkaltim |
> Proses Autopsi Selidiki Penyebab Kematiannya
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian terus bergerak cepat guna merampungkan seluruh proses penyidikan, terhadap kasus tewasnya anak berusia 10 tahun, yang dianiaya oleh ayah tirinya.
Pagi, sekitar pukul 09.00 Wita, Sabtu (6/1), jajaran Polsekta Sungai Kunjang, bersama tim dokter forensik dari RSUD AW Syahranie membongkar makam korban, guna proses autopsi, untuk mengetahui penyebab dari tewasnya bocah yang gemar bermain sepak bola itu, di pemakaman muslim Teluk Lerong, Samarinda, Kalimantan Timur.
Kendati diguyur hujan, namun proses pembongkaran makam dan autopsi, tetap berlanjut. Proses tersebut juga dihadiri oleh pihak keluarga, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda, dan instansi terkait lainya.
"Proses ini dilakukan untuk mengetahui penyebab korban bisa tewas, karena kasus ini kami tangani setelah korban sudah dikubur, dan proses ini telah mendapatkan izin dari keluarga," ucap Kapolsekta Sungai Kunjang, Kompol Apri Fajar Hermanto, Sabtu (6/1).
Lanjut dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menetapkan dua tersangka dari kasus ini, yakni ayah tiri korban, Rahmat dan ibu kandunganya, Risnawati.
"Hingga saat ini masih dua tersangka, yakni ayah tiri dan ibunya," tuturnya. Untuk diketahui, korban bernama Hasanuddin, meninggal setelah dianiaya oleh ayah tirinya di kediamanya, jalan Jakarta 1, Komplek Daksa, Sungai Kunjang, pada 28 Desember tahun lalu.
Diduga pelaku kesal dengan korban, karena tidak menurut dan dianggap sebagai anak yang nakal. Hal itulah yang membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan mengikat korban dengan menggunakan tali dan lakban.
Parahnya lagi, tindakan tersebut diketahui oleh ibu korban, bahkan ibu korban turut andil dalam penganiayaan itu, dengan menyuruh kakak korban membeli tali dan lakban, guna diikatkan ke korban.
Rahmat terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, pada 31 Desember 2017, sedangkan ibu korban menyusul ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (2/1) silam.
Namun, dari informasi yang didapat, penyiksaan terhadap korban tidak hanya sekali dilakukan saja oleh pelaku, namun sudah berulang kali. Pasalnya tidak jarang warga sekitar mendengar teriakan dan tangisan korban.