Pilkada Kaltim
Tidak Semua Lembaga Penyiaran bisa Terima Iklan KPU Kaltim, Ada Apa?
KPID Kaltim memastikan, dalam pemilihan gubernur Kaltim nantinya tidak semua lembaga penyiaran bisa menerima iklan.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Fransina Luhukay
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Suarno, mengatakan dalam pilgub nantinya, tidak semua lembaga penyiaran bisa menerima iklan dan debat kandidat dari KPU Kaltim.
Nantinya yang bisa menerima iklan, kata Suarno, hanyalah lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta yang sudah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau ada pelanggaran, maka kami akan melakukan peneguran, baik televisi atau radio," ujarnya.
Selain pilgub kata Suarno, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2018 mendatang. Pilkada di PPU ini menurutnya mendapat perhatian khusus. Pasalnya, hingga saat ini, tak ada satu pun lembaga penyiaran di PPU yang sudah mengantongi izin.
Disarankan, KPU PPU dan KPU Balikpapan bisa duduk bersama dan membuat nota kesepahaman, agar untuk pembuatan iklan dan debat kandidat bisa menggunakan lembaga penyiaran yang ada di Kota Balikpapan. "Supaya nanti KPU, ketika menyiarkan iklan dan debat kandidat menggunakan lembaga penyiaran yang ada di Kota Balikpapan," ujarnya.(*)