Berita Kukar Terkini

Kembali Berulah, Eks Napi Curanmor di Muara Badak Kukar Gasak Motor Dinas Puskesmas

Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap RF (42), warga Desa Gas Alam Badak 1, pelaku pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

HO/POLSEK MUARA BADAK
RESIDIVIS CURANMOR BERULAH - Pelaku curanmor berinisial RF (42) warga Desa Gas Alam Badak 1, didudukan di depan motor yang menjadi barang bukti, saat berhasil ditangkap, pada Jumat (28/8/2025). Ia beraksi bersama rekannya bernama Herman yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (HO/POLSEK MUARA BADAK) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap RF (42), warga Desa Gas Alam Badak 1, pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di dua lokasi berbeda.

RF beraksi di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

RF kemudian ditangkap di rumahnya pada Jumat (28/8/2025) malam. 

Ia beraksi bersama rekannya bernama Herman yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku pertama sudah kami amankan dengan barang bukti tiga unit motor hasil curian,” kata Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang Wahyu, Minggu (31/8/2025).

Baca juga: Spesialis Curanmor Lintas Kota di Kaltim Tertangkap di Samarinda, Sudah Beraksi di 15 TKP

Menurut Kapolsek Muara Badak, aksi RF pertama kali terekam CCTV saat mencuri motor dinas Puskesmas Desa Badak Baru pada Selasa (26/8/2025) siang. 

Tak berhenti disitu, selang dua hari kemudian, ia dan Herman kembali mencuri sepeda motor di Jalan Poros Bontang–Samarinda. 

Polisi lalu bergerak cepat. 

Rekaman CCTV menjadi petunjuk polisi untuk melacak identitas pelaku.  

Baca juga: Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Milik Mahasiswa

Lebih jauh, selain moto,  polisi juga mengamankan onderdil seperti alat kompresor yang dipakai pelaku untuk mengubah warna kendaraan curian. 

Dari dua kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp38,3 juta.

“Setelah diperiksa, tersangka ini ternyata mantan narapidana kasus serupa,” jelas Danang.

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved