Pilgub Kaltim 2018
Setelah KPU Kaltim Tetapkan Paslon, Baliho Harus Diturunkan, Jika Tidak . . .
Untuk sementara penertiban baliho cagub dan cawagub sebelum ditetapkan KPU, masih jadi kewenangan Satpol PP Kabupaten/Kota.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, Saipul mengimbau agar para kandidat pasangan calon (paslon) setelah ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubenur Kaltim menurunkan semua baliho dan atribut bergambar paslon.
Hanya saja untuk saat ini, masih belum bisa dilakukan penurunan atau pencopotan baliho atau atribut paslon, sebelum KPU menetapkan empat paslon dinyatakan lolos.
"Tunggu sampai ada penetapan dari KPU terhadap empat kandidat. Setelah ditetapkan, tiga hari setelah itu masuk masa kampanye," tutur Saipul, kepada Tribun, Kamis (11/1/2018) malam.
Baca juga:
Agus Salim: Dewan Kehormatan DPP PDI-P Bakal Keluarkan Sanksi untuk Awang Ferdian Hidayat
Terlambat 6 Menit, Pasangan Balon Santun Tidak Diterima KPU Tarakan
GP Ansor Kaltim Minta Cagub/Cawagub Tak Gunakan Politik Primitif, 70 Persen Kader Bakal Awasi
Maju di Pilgub Kaltim Gandeng Jaang, Awang Ferdi Terancam Dipecat DPP PDI Perjuangan
Disambut Hangat, Skuat Timnas Islandia Puji Keramahan Masyarakat Yogyakarta
Berambisi Besar Menjuarai MotoGP, Ducati Malah Kehilangan Sponsor Penting
Evan Dimas dan Ilham Udin Turun Gelanggang, Selangor FA Langsung Menang
Jika sudah ditetapkan KPU sebagai paslon resmi, para kandidat tidak mau menurunkan balihonya, Bawaslu Kaltim akan menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi kandidat harus menurunkan balihonya masing-masing. Kalau tidak diturunkan, kita minta Satpol PP yang turunkan," katanya.
Anggota Komisioner Bawaslu KPK, Galeh Akbar Tanjung, menambahkan, untuk sementara penertiban baliho cagub dan cawagub sebelum ditetapkan KPU, masih jadi kewenangan Satpol PP Kabupaten/Kota.
Menurut dia, penertiban baliho yang kini digunakan para paslon, tidak menutup kemungkinan digunakan oleh KPU untuk alat peraga kampanye.
"Tunggu setelah ditetapkan pasangan calonnya," tambah Galeh. (*)