Pilgub Kaltim 2018

Agus Salim: Dewan Kehormatan DPP PDI-P Bakal Keluarkan Sanksi untuk Awang Ferdian Hidayat

"Hasilnya diserahkan ke Dewan Kehormatan DPP PDI-P. Surat sanksi itu akan dikeluarkan langsung dari DPP," tegasnya.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Agus Salim (Wakil Ketua Bidang Infokom Agitasi-Propaganda DPD PDI Perjuangan Kaltim) bersama Ketua Bapilu DPD PDI-P Kaltim, Veridina Huraq Wang. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebelum mengajukan dan mengusulkan sanksi‎ terhadap kader partai, Awang Ferdian Hidayat, DPD PDI Perjuangan Kaltim menggelar rapat oleh Bidang Kehormatan.

Sanksi yang diberikan sesuai dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPP PDI-P, jika ada kader yang melanggar.

Wakil Ketua Bidang Infokom, Agitasi dan Propaganda DPD PDI‎ Perjuangan Kaltim, Agus Salim menjelaskan, mekanisme usulan sanksi kader yang melanggar akan disampaikan ke DPP PDI-P melalui Dewan Kehormatan.

"Banyak contoh di beberapa daerah, di Kalimantan Timur pernah ada kader Ibu Sandra Puspa Dewi. Dulu pernah maju di Tanah Bumbu di Kalsel. Di sana itu, PDI-P mengusung H Maming. Dulu Istrinya Ikang Fauzy (Marrisa Haque) pernah juga di Banten. Terakhir Emil Dardak. Ya bisanya dipecat," ungkap Agus Salim, kepada Tribun, Kamis (11/1/2018) sore.

Proses usulan itu diajukan dari pengurus partai (ranting, PAC, atau DPC dibahas dalam rapat pleno DPD PDI-P Kaltim.

Baca juga:

Usung Cagub dan Cawagub Non Kader, Siswadi Optimistis Mesin Partai Bekerja Maksimal

Rusmadi Mundur, Awang Pilih Pejabat Ini Jadi Plt Sekprov Kaltim

Nomor tak Dikenal Teror Orangtua Murid, Modus Anak Kritis di RS, Pelaku Minta Transfer Rp 25,5 Juta

Gagal Ikut Pilgub, Yusran Putuskan Pensiun dari Dunia Politik

Ulang Tahun Berubah Jadi Pemakaman, Pria ini Jatuh dari Tebing Saat Ingin Dapatkan Foto Sempurna

Pulau Derawan Punya Landmark, Warga dan Wisatawan Bisa Selfie!

"Hasilnya diserahkan ke Dewan Kehormatan DPP PDI-P. Surat sanksi itu akan dikeluarkan langsung dari DPP," tegasnya.

Menurut dia, DPP PDI-P memiliki kewenangan dalam beberapa hal, seperti surat tugas, keputusan, maupun sanksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved