Pilwali Tarakan

Terlambat 6 Menit, Pasangan Balon Santun Tidak Diterima KPU Tarakan

“Kami ikuti aturan dan pedoman yang ada untuk pendaftaran pasangan balon hanya tiga hari. Lewat dari itu tidak bisa diterima,” katanya.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM / JUNISAH
Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo dan 4 anggota komisi sibuk melihat berkas dokumen salah satu pasangan balon beberapa waktu lalu saat melakukan pendaftaran. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Beberapa menit setelah hari terakhir pendaftaran, ternyata pasangan bakal calon (balon) Sabirin Sanyong-Tajuddin Tuwo (Santun) ikut mendaftar di Rumah Pintar Pemilu Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.

Namun kedua pasangan balon yang mendaftar ini ditolak atau tidak diterima oleh KPU Kota Tarakan, karena batas pendaftaran pasangan balon yang maju di Pilkada Tarakan telah ditutup, pukul 24.00 Wita, Rabu (10/1/2018).

Sedangkan pasangan balon Santun mendaftar pukul 00.06, Kamis (11/1/2018).

Baca juga:

Agus Salim: Dewan Kehormatan DPP PDI-P Bakal Keluarkan Sanksi untuk Awang Ferdian Hidayat

Terlambat 6 Menit, Pasangan Balon Santun Tidak Diterima KPU Tarakan

GP Ansor Kaltim Minta Cagub/Cawagub Tak Gunakan Politik Primitif, 70 Persen Kader Bakal Awasi

Maju di Pilgub Kaltim Gandeng Jaang, Awang Ferdi Terancam Dipecat DPP PDI Perjuangan

Disambut Hangat, Skuat Timnas Islandia Puji Keramahan Masyarakat Yogyakarta

Berambisi Besar Menjuarai MotoGP, Ducati Malah Kehilangan Sponsor Penting

Evan Dimas dan Ilham Udin Turun Gelanggang, Selangor FA Langsung Menang

“Karena beliau berdua mendaftar ke Kantor KPU Tarakan, sudah jam 12 lewat 6 menit, berarti sudah lewat waktunya,  karena lebih 6 menit itu sudah masuk dijadwal Kamis (11/1/2018). Kami membuka pendaftaran pasangan balon hanya tiga hari mulai 8 hingga 10 Januari,” ucap Ketua KPU Tarakan, Teguh Dwi Subagyo, Kamis (11/1/2018) di ruang kerjanya.

Teguh menegaskan, di Pilkada Tarakan ini pihaknya harus menjalankan sesuai dengan aturan dan pedoman yang telah ada.

“Kami ikuti aturan dan pedoman yang ada untuk pendaftaran pasangan balon hanya tiga hari. Lewat dari itu tidak bisa diterima,” katanya.

Menurut Teguh, meskipun ia tidak menerima berkas dokumen Santun, namun pihaknya tetap memperbolehkan Santun masuk ke dalam Rumah Pintar Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved