Fahri Hamzah Justru Khawatir Setya Novanto Jadi Justice Collaborator, Memangnya Ada Apa?

Pengertian JC merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana

DOK. TRIBUNKALTIM.CO
Fahri Hamzah | Insert: Setya Novanto 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk tidak membuat drama baru paska-pengajuan permohonan justice collaborator (JC) oleh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Fahri khawatir KPK justru akan sibuk mengejar nama-nama baru yang kemungkinan akan disebut Novanto apabila permohonan justice collaborator dikabulkan, dan melupakan 14 nama yang sudah disebut-sebut sebelumnya.

Baca: Nyanyi Lagu Balo Lipa di Pernikahan Mantan, Pengantin Pria Langsung Pingsan, Liriknya Ngeri Memang

Menurut dia, tujuan permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto hanya untuk membatasi peristiwa-peristiwa yang lain.

"Jadi KPK jangan drama ke tempat lain. Drama yang ada aja dulu, 14 nama itu diungkap aja dulu," kata Fahri, ditemui di sela-sela diskusi di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran jika justice collaborator dikabulkan, maka publik justru tidak akan mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.

Baca: Bukan Bodoh Justru Jenius Lho, Soal Matematika 4 + 3 Jawabnya 0, Rupanya Begini Pertanyaannya. . .

Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
"Sekarang dia (KPK) mau membesar-besarkan seolah-olah dari Setya Novanto itu mengalir uang ke mana-mana," katanya.

Meski demikian, Fahri menghormati inisiatif Novanto untuk mengajukan permohonan menjadi justice collaborator.

Pendapat KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum melakukan pendalaman terkait pengajuan justice collaborator (JC) oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut dia, banyak hal yang perlu dipertimbangan untuk mengabulkan permohonan JC tersangka korupsi. Pemberian JC terhadap tersangka pun sangat ketat.

"Nanti akan kita pertimbangkan apakah SN terus terang buka pihak lain, terutama aktor lebih besar," ujar Febri di sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Seorang JC pun tidak boleh merupakan pelaku utama.

Selain itu, KPK juga akan mencermati sejauh mana Novanto mengakui perbuatannya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved