Program Makan Bergizi Gratis

Viral Anak DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG, Ini Respons BGN

Isu soal kepemilikan dapur MBG yang disebut-sebut mencapai 41 unit di tangan anak anggota DPRD Sulawesi Selatan viral, respons BGN

Dok. Kantor Komunikasi Kepresidenan
KEPEMILIKAN DAPUR MBG - Kantor Komunikasi Kepresidenan mengecek proses memasak makan bergizi gratis yang disiapkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tanah Sareal, Kota Bogor. Viral anak anggota DPRD Sulsel kuasai 41 dapur MBG, ini respons BGN (Dok. Kantor Komunikasi Kepresidenan) 

Ringkasan Berita:
  • Polemik kepemilikan 41 dapur MBG di Sulsel memicu sorotan publik
  • BGN menegaskan pembatasan 10 dapur per yayasan
  • Yasika Group membenarkan pengelolaan 41 SPPG dan menyatakan kontribusinya untuk percepatan program serta penyerapan tenaga kerja di Sulsel.

TRIBUNKALTIM.CO -Viralnya isu soal kepemilikan dapur MBG yang disebut-sebut mencapai 41 unit di tangan anak anggota DPRD Sulawesi Selatan membuat publik kembali menyoroti mekanisme pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program yang menjadi salah satu prioritas nasional itu memang memiliki skema pembangunan dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam jumlah besar untuk mengejar target pelayanan hingga akhir 2025.

BGN pun akhirnya buka suara.

Isu ini berkembang menjadi viral karena menyentuh kekhawatiran publik terhadap potensi monopoli, pengelolaan tidak merata, serta ketimpangan akses dalam program nasional dengan anggaran sangat besar.

Baca juga: Viral Sosok Yasika Aulia Ramadhani, Anak Anggota DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG, Usia Baru 20 Tahun

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, membenarkan Yasika Aulia Ramadhani (20) yang merupakan putri dari Wakil Ketua II DPRD Sulsel, Yasir Machmud memiliki 41 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah di Sulsel.

Nanik mengaku sudah mengecek kepemilikan 41 dapur MBG di bagian verifikasi SPPG di BGN.

“Saya ngecek ke dalam. Ke orang yang melakukan verifikasi, dan benar (punya 41 dapur),” tegasnya via pesan tertulis.

Menurut Nanik, Yasika menyiasati kepemilikan dapur MBG dengan menggunakan beberapa yayasan.

“Nama yayasannya berbeda-beda,” kata Nanik.

BGN: Sistem Berbasis Online, Tidak Tahu Identitas Pemohon

Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran SPPG dilakukan secara digital, sehingga BGN tidak mengenal dan tidak memverifikasi identitas pemohon secara personal.

Dadan mengatakan, “BGN tidak kenal siapa yang ajukan karena berbasis portal demgan mengedepankan profesionalisme dan kelengkapan dokumen.”

Menurutnya, proses ini dibuat untuk menjaga profesionalitas, transparansi, serta mempercepat pendirian SPPG yang jumlahnya ditargetkan masif pada 2025.

Namun ia juga mengakui BGN telah menetapkan aturan pembatasan: satu yayasan di satu provinsi hanya boleh mengelola 10 dapur MBG, kecuali dapur yang melekat ke institusi tertentu (misalnya instansi pemerintah).

Pembatasan tersebut dirancang untuk menghindari terjadinya dominasi oleh segelintir pihak serta menjaga kualitas pengawasan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved