Seru, 13 Ciutan Fahri Hamzah Atas Mahfud MD Soal Kasus E-KTP: Saya Lebih Percaya GF Dibanding KPK.

Awalnya Mahfud mengunggah tulisan opininya yang terbit di koran Sindo berjudul "Tuan Justice Collaborator".

Tribunnews
Mahfud MD - Fahri Hamzah 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Mahfud MD terlibat saling balas pendapat dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lewat sosial Media Twitter, Minggu (14/1/2018).

Perbincangan ini seputar kasus E-KTP yang melibatkan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto.

Awalnya Mahfud mengunggah tulisan opininya yang terbit di koran Sindo berjudul "Tuan Justice Collaborator".

"Masih adakah yang berani bilang, “Korupsi e-KTP hanya khayalan dan halusinasi”? Minta menjadi Justice Collaborator itu berarti pengakuan bhw korupsi dan para pelakunya memang ada," demikian pernyataan Mahfud sambil mengunggah link tulisan tersebut di atas.

Fahri Hamzah kemudian menyebut Mahfud MD dalam tweetnya, seperti merespons tulisan Mahfud tadi.

"Pak @mohmahfudmd mendingan bapak wawancara pak Gamawan Fauzi sebelum bapak tulis soal EKTP supaya jangan tambah jauh kelirunya. Saya lebih percaya pak GF daripada ketua KPK Agus Raharjo. Nanti waktu akan membuktikan pak. Pakailah hati bapak membaca realitas."

Mahfud MD kemudian membalas, sambil balik bertanya.

"Kalau Pak @Fahrihamzah sdh wawancara dgn Pak Gamawan apa belum? Kalau saya sih sudah berbicara panjang 4 mata dgn Pak Gamawan. Sebagian kecil isinya sdh sy tulis di koran Sindo pekan lalu."

"Ini Pak @Fahrihamzah bukti singgungan saya tentang peran Gamawan Fauzi di kasus e-KTP. Saya berusaha tak pernah bohong, kalau bilang nulis ya nulis betul. Anda tanya pula buktinya. Ini. Lihat," tulis Mahfud sambil menyertakan link tulisan tersebut.

"Makasih prof Ijinkan saya memberi komentar. Saya sudah capture," balas Fahri.

Tak lama, Fahri pun mengunggah penggalan-penggalan tulisan Mahfud berjudul "Politisasi dan Politik Hukum e-KTP" yang turut menyinggung Gamawan Fauzi, disertai komentarnya.

Terhitung Fahri Hamzah memberikan 13 komentar untuk tulisan Mahfud MD tersebut:

1. Ijinkan saya mempersoalkan istilah #MegaKorupsiEKTP yang misleading karena justru kerugian negara belum dihitung oleh pihak yang legal. Angka 2,3T itu faktanya Gak ada dan tuduhan terbesar ke SN Rp. 500 M sdh dihapus sisanya 70 milyar.

2. Bagaimana disebut korupsi berjamaah paling besar jika tersangkanya di DPR hanya SN? setahu saya yang artinya berjamaah harus lebih dari1. Tersangka lain 2 pegawai Kemendagri dan seorang pengusaha. Ada pun yang lain, hanya 1 pengusaha.

3. Saya setuju dengan kesimpulan prof @mohmahfudmd sebab ini semua tidak bermula dari audit BPK ini mulai nyanyian nazar. Lalu memaksa KPK mencari korban. Nanti akan nampak diujung.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved