Agar Pelayanan Publik Masuk Zona Hijau, Ombudsman Undang Pemkab, Pemkot, dan Pemprov Kaltara
Ibramsyah mengaku, di tahun 2017 Pemprov Kaltara mendapatkan zona merah di pelayanan publik.
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Rencananya Maret mendatang Ombudsman akan melakukan penilaian di sejumlah pelayanan publik yang ada di lima lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah kota (Pemkot), plus Pemerintah Provinsi Kaltara.
Namun sebelum dilakukan penilaian, terlebih dahulu Ombudsman Perwakilan Provinsi Kaltara akan mengundang Pemkab, Pemkot, dan Pemprov Kaltara untuk memberitahukan atau menginformasikan indikator-indikator penilaian yang dilakukan.
“Dengan kita menginformasikan ini agar pemkab, pemkot, dan Pemprov Kaltara dapat mengetahui dan melaksanakannya. Jangan sampai dibilang Ombudsman tidak beritahu. Kalau sampai kita undang dan tidak dilaksanakan, berarti bukan salah kita,” ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amiruddin, Selasa (16/1/2018) di Ruang Kenawai Kantor Walikota Tarakan.
Ibramsyah yang melakukan silaturahmi dengan Walikota Tarakan mengungkapkan, dengan mengundang pemkab, pemkot, dan pemprov Kaltara, mengharapkan penilaian pelayanan publik di daerah ini yang tadinya mendapatkan nilai zona merah meningkat ke zona hijau.
“Mudah-mudahan pemkab, pemkot, dan Pemprov Kaltara yang tadinya zona merah masuk zona hijau. Tentunya ini harus ada komitmen di masing-masing kabupaten, kota, dan Provinsi Kaltara. Kalau ada komitmen saya yakin bisa. Contohnya Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tadinya zona merah kini masuk di zona hijau, karena ada komitmen di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsinya,” ungkapnya.
Ibramsyah mengaku, di tahun 2017 Pemprov Kaltara mendapatkan zona merah di pelayanan publik, karena penilaian hanya dilakukan di Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan.
Tapi di tahun 2018 ini pihaknya akan menilai lima pemerintah kabupaten, kota, dan Pemprov Kaltara.
“Tahun ini kita lakukan di seluruh pemerintah kabupaten, kota, plus Pemprov Kaltara,” katanya.
Rencananya akhir Januari dan awal Februari Ombudsman Perwakilan Kaltara akan mengundang seluruh kabupaten, kota dan provinsi Kaltara untuk membahas tentang penilaian pelayanan publik.
Undangan dibagi tiga tahap. Tahap pertama diundang Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan, tahap kedua, Malinau dan Tana Tidung, dan tahap ketiga Bulungan dan Nunukan.
“Kita bagi tiga tahapan ini, karena ruangan kita kecil, jadi kita undang secara bertahap. Kalau kita undang semua, ruangan kita tidak cukup. Saat ini jadwal masih kita susun dan akan segera kita sampaikan ke masing-masing kabupaten, kota, dan Provinsi Kaltara,” ujarnya. (*)