Video Hotman Paris Sindir Pengacara yang Katanya Kebal Hukum: Belajar Lagilah pada Menteri Kelautan
"Kayaknya ini advokat harus belajar lagi dengan menteri kelautan yang logika hukumnya lebih baik daripada professor pidana,"
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Minggu (14/1/2018).
"Suara hukum Hotman Paris, olahraga pagi dari Ancol," ujar Hotman yang tampil memakai baju berkerah warna putih dipadukan dengan topi dan celana merah.
Dalam videonya itu, Hotman Paris menyindir seseorang yang menyebut profesi advokat kebal hukum.
Sambil tertawa, Hotman Paris mengatakan, orang yang menyebut hal demikian harus meminta nasihat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Menurut Hotman, Susi mempunyai mempunyai logika hukumnya dianggap jauh lebih tinggi daripada profesor hukum pidana.

"Kayaknya ini advokat harus belajar lagi dengan menteri kelautan yang logika hukumnya lebih baik daripada professor pidana," kata Hotman Paris yang saat sedang berada di area Ancol, jakarta itu.
Pria yang dijuluki 'Pengacara Rp 30 Miliar' itu menjelaskan, tak sulit ketika membicarakan soal hukum.
"Baik itu advokat, hakim, jaksa atau apapun jika melakukan tindak pidana, ya tetap pidana. Tidak ada yang namanya kebal hukum," ujarnya.
hotmanparisofficial: Apa perlu advokat minta nasehat hukum dari Menteri Kelautan Ibu Susy yg logika hukumnya kalahin Prof hukum pidana?

Hotman Paris Hutapea tidak menyebut untuk siapa ucapannya itu dimaksudkan.
Namun di kolom komentar unggahan, para netizen meyakini sindiran Hotman Paris untuk mantan pengacara Setya Novanto,Fredrich Yunadi.
Seperti diketahui, Fredrich memang sempat 'berkicau' karena keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut pengacara yang sempat menghebohkan karena istilah 'bakpaunya' itu, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.