Puluhan Tas Mewahnya Disita KPK, Rita Widyasari Sebut Itu Cuma Harta Dunia

Ia diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Ditemui di KPK, Rita mengaku sudah tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rita Widyasari 

TRIBUNKALTIM.CO - ‎Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (RIW) sedang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/1/2018).

Ia diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ditemui di KPK, Rita mengaku sudah tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Baca: Astaga, Demi Bisa Pesta Narkoba, Ibu Tega Jual Anaknya Seharga Rp 20 Juta

Menyoal puluhan tas mewah yang disita KPK, bagi Rita itu tidak masalah.

"Iya tidak apa-apa, harta dunia itu," singkat Rita di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya Rita sudah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih atas kasus suap dan gratifikasi.

Baca: Faisal Haris Tetap Dampingi Jennifer Dunn di Penjara, Sarita Cuma Bisa Pasrah

Teranyar KPK menetapkan Rita bersama tangan kanannya Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan suap dan gratifikasi terkait proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Baca: Buruh Bergaji UMR Akan Sulit Nyicil Rumah DP 0 Rupiah dari Anies-Sandi

Uang itu lalu ‎disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Khairudin diketahui merupakan pentolan tim 11 yang merupakan tim sukses saat Rita bertarung dalam Pilkada Kukar.

Atas perkara TPPU ini, penyidik turut pula menyita tiga mobil milik Rita, dua apartemen di Samarinda, 40 tas branded, jam tangan, hingga perhiasan.

‎Selain terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan agustus 2010.

Uang itu digunakan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved