Selain Diberi Obat Penurun Libido, Bocah yang Kecanduan Seks Dilarang Pegang Ponsel

Lantaran perawatan masih tahap awal dan kemungkinan untuk YK melakukan penyimpangan seksual masih tinggi.

Ilustrasi - Bocah kecanduan seks 

TRIBUNKALTIM.CO,  SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan pemantauan untuk bocah perempuan yang kecanduan seks asal Tambak Wedi, YK.

Setidaknya ada dua orang psikolog dan satu psikiater yang diterjunkan untuk melakukan pengecekan rutin pada bocah dengan inisial nama YK itu.

Saat ini, penggunaan obat untuk menurunkan libido bocah tersebut masih terus dilakukan.

Lantaran perawatan masih tahap awal dan kemungkinan untuk YK melakukan penyimpangan seksual masih tinggi.

Kini bocah tersebut dilarang untuk menggunakan ponsel pintar.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya Nanis Chairani, mengatakan penggunaan ponsel untuk YK di bawah kontrol ketat.

Baca: Astaga, Masih SD, Gadis Cilik Ini Sudah Kecanduan Seks, Sampai Butuh Obat Penurun Libido

"Dalam kontrol ketat. Kalau mau pakai ponsel ditanyai betul untuk apa. Tidak boleh buat buka YouTube, karena dia sudah biasa menonton film porno di YouTube," kata Nanis, yang ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat (19/1/2018).

Pihaknya juga berkoordinasi dengan orangtua bocah berusia delapan tahun itu untuk tidak mengutarakan kata-kata yang memicu hasrat atau berbau pornografi.

Sebab hal tersebut bisa jadi akan membuat proses pengobatan untukk YK menjadi lama.

Sebab saat ini pemberian obat masih dilakukan oleh dokter.

Sampai hari psikolog masih terus datang melakukan konsultasi dengan YK.

Baca: Begini Curhatan Anggun C Sasmi yang Disebut Selalu Bersaing dengan Agnez Mo!

Baca: Tumbang Dramatis di Laga Perdana, Ponaryo Astaman Puji Semangat Anak Asuhnya

Baca: Ambil Alih Blok Eastkal, Segini Dana yang Harus Disiapkan Pemkab PPU

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved