Gelapkan Mobil, Pria Ini Dibekuk Tim Jatanras Polda Kaltim

Tim Jatanras Polda Kaltim menangkap pelaku kejahatan tindak pidana penggelapan, Senin (22/1/2018).

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Jatanras Polda Kaltim menangkap pelaku kejahatan tindak pidana penggelapan, Senin (22/1/2018).

Kali ini tersangka atas nama Zufah Birahmatika terpaksa mendekam di jeruji besi Rutan Polda Kaltim.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman melalui Kasubdit Jatanras Kompol Yohanes mengungkapkan, tersangka menjual mobil Avanza Velos tahun 2016 kepada korbannya.

Belakangan diketahui, mobil yang dijual belum lunas kredit. 

"Modusnya tersangka membeli mobil dengan cara kredit, beberapa bulan kemudian digelapkan atau dijual kepada orang lain," kata Yohanes, Senin (22/1/2018).

Merasa keberatan korban yang tak lain merupakan perusahaan tempat ia bekerja melapor ke kantor polisi, untuk mencari keberadaan Zufah, yang sempat menghilang.

Baca: Terry, Polisi Berbulu Bangunkan Pasangan Mesum

Baca: Mahasiwa Pengawal Pribadi Prabowo yang Tewas Ditembak Anggota Brimob, Ternyata Jago Muaythai

Baca:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved