Pilgub Kaltim 2018
Isran-Hadi Ingin Kembalikan Kewenangan Pendidikan ke Kabupaten/Kota, Guru Honor Justru Minta Begini
Perpindahan ini, sempat menimbulkan beberapa masalah, mulai dari sistem penggajian honorer, hingga proses pengangkatan honorer.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persoalan pendidikan yang sempat menjadi masalah dalam beberapa tahun belakangan ini, juga disebut-sebut pasangan Isran-Hadi dalam dialog mereka di Radio Suara Samarinda hari ini, Senin (22/1/2018).
Seperti diketahui, sejak adanya UU No 23 Tahun 2014, kewenangan pendidikan telah dirubah, dari sebelumnya di Kabupaten/ Kota menjadi ke Provinsi.
Perpindahan ini, sempat menimbulkan beberapa masalah, mulai dari sistem penggajian honorer, hingga proses pengangkatan honorer di daerah-daerah terpencil di Kaltim.
“Saya mau tambahkan soal pendidikan. Adanya UU 23/ 2014, kan SMA/SMK ditarik ke Provinsi. Kalau saya jadi Gubernur, saya akan kembalikan kembali kewenangan ke Kabupaten/ Kota. Ini bisa dibenarkan oleh UU, ketika Provinsi mendelegasikan kewenangan kepada Kabupaten/ Kota. Ada aturannya. Jadi, dibuat seperti dulu. Kalau UU yang baru saya lihat, menyulitkan bagi masyarakat,” ucap Isran Noor.
Adanya kesulitan bagi masyarakat dalam penerapan UU 23/ 2014 di lapangan, juga disebut Hadi Mulyadi, di waktu yang sama.
“Beberapa kali kami menerima keluhan dari masyarakat. Mulai dari insentif, bahkan ada guru yang tiga sampai 6 bulan tidak menerima gaji. Gagasan itu, yang luar biasa, untuk kembalikan kewenangan pendidikan ke Kabupaten/ Kota,” ucapnya.
Baca: Terungkap. . . Semangat Isran Noor Berawal dari Masakan Istri, Ini Menu Makanan yang Disukainya
Baca: Berapa Dana Kampanye Isran Noor? Ia Ungkapkan Hal Ini!
Bagaimana bisa dan cara merubah kewenangan tersebut, kemudian disampaikan Isran, bisa dilakukan tanpa merubah UU 23/ 2014 yang telah disahkan oleh pusat tersebut.
“Itu tidak mengubah. Kewenangan bisa didelegasikan ke penyelenggara lainnya di tingkat bawah (Kabupaten/ Kota). Yang dahulu lebih bagus. Pendidikan lebih diurusi lebih baik. Bukan hanya soal penggajian guru, tetapi seluruh sisten penyelenggara pendidikan. Di Kutim dulu, dapatkan skreditasi untuk SMA sederajat, banyaj yang A akreditasinya. Sekarang banyak yang turun menjadi C. Mungkin karena adanya pembinaan yang tidak intens dari provinsi,” ucapnya.
Ia pun kembali mengajak pihak-pihak pendidikan untuk memutar ke belakang, keadaan saat pendidikan masih dipegang oleh Kabupaten/ Kota.
“Enak yang dahulu. Asetnya punya Kabuapaten/ Kota. Guru-gurunya juga diberi insentif oleh Kabupaten/ Kota. Sekarang kan banyak guru yang tak terima insentif lagi dari Kabupaten/ Kota. Bagaimana pendidikan bisa lebih baik, jika begitu caranya. Saya ini termasuk pejuang yang menentang UU No 23/ 2014 bersama para Bupati se Indonesia. Karena kami lihat ini merugikan. Bukan karena kami haus kekuasaan. Tetapi ada control yang lebih baik jika dilakukan oleh Kabupaten/ Kota. Kalau di provinsi kan jauh untuk bisa melayani secara menyeluruh ke daerah-daerah tertentu,” ucapnya.
Baca: Dibantah Sang Ayah, Ayu Ting Ting Justru Ungkapkan Akan Menikah Tahun Ini, Siapa Sih Calonnya?
Baca: Dianggap Jago Silat, Wali Kota Ini Tendang Dada dan Leher 3 Anggota Satpol PP!