Pilgub Kaltim 2018

Isran-Hadi Ingin Kembalikan Kewenangan Pendidikan ke Kabupaten/Kota, Guru Honor Justru Minta Begini

Perpindahan ini, sempat menimbulkan beberapa masalah, mulai dari sistem penggajian honorer, hingga proses pengangkatan honorer.

Kandidat Calon Gubernur Kaltim 2018, Isran Noor mengumumkan calon pasangannya, Hadi Mulyadi di rumahnya di Samarinda, Rabu (4/10/2017). Hadi adalah anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persoalan pendidikan yang sempat menjadi masalah dalam beberapa tahun belakangan ini, juga disebut-sebut pasangan Isran-Hadi dalam dialog mereka di Radio Suara Samarinda hari ini, Senin (22/1/2018).

Seperti diketahui, sejak adanya UU No 23 Tahun 2014, kewenangan pendidikan telah dirubah, dari sebelumnya di Kabupaten/ Kota menjadi ke Provinsi.

Perpindahan ini, sempat menimbulkan beberapa masalah, mulai dari sistem penggajian honorer, hingga proses pengangkatan honorer di daerah-daerah terpencil di Kaltim.

“Saya mau tambahkan soal pendidikan. Adanya UU 23/ 2014, kan SMA/SMK ditarik ke Provinsi. Kalau saya jadi Gubernur, saya akan kembalikan kembali kewenangan ke Kabupaten/ Kota. Ini bisa dibenarkan oleh UU, ketika Provinsi mendelegasikan kewenangan kepada Kabupaten/ Kota. Ada aturannya. Jadi, dibuat seperti dulu. Kalau UU yang baru saya lihat, menyulitkan bagi masyarakat,” ucap Isran Noor.

Adanya kesulitan bagi masyarakat dalam penerapan UU 23/ 2014 di lapangan, juga disebut Hadi Mulyadi, di waktu yang sama.

“Beberapa kali kami menerima keluhan dari masyarakat. Mulai dari insentif, bahkan ada guru yang tiga sampai 6 bulan tidak menerima gaji. Gagasan itu, yang luar biasa, untuk kembalikan kewenangan pendidikan ke Kabupaten/ Kota,” ucapnya.

Baca: Terungkap. . . Semangat Isran Noor Berawal dari Masakan Istri, Ini Menu Makanan yang Disukainya

Baca: Berapa Dana Kampanye Isran Noor? Ia Ungkapkan Hal Ini!

Bagaimana bisa dan cara merubah kewenangan tersebut, kemudian disampaikan Isran, bisa dilakukan tanpa merubah UU 23/ 2014 yang telah disahkan oleh pusat tersebut.

“Itu tidak mengubah. Kewenangan bisa didelegasikan ke penyelenggara lainnya di tingkat bawah (Kabupaten/ Kota). Yang dahulu lebih bagus. Pendidikan lebih diurusi lebih baik. Bukan hanya soal penggajian guru, tetapi seluruh sisten penyelenggara pendidikan. Di Kutim dulu, dapatkan skreditasi untuk SMA sederajat, banyaj yang A akreditasinya. Sekarang banyak yang turun menjadi C. Mungkin karena adanya pembinaan yang tidak intens dari provinsi,” ucapnya.

Ia pun kembali mengajak pihak-pihak pendidikan untuk memutar ke belakang, keadaan saat pendidikan masih dipegang oleh Kabupaten/ Kota.

“Enak yang dahulu. Asetnya punya Kabuapaten/ Kota. Guru-gurunya juga diberi insentif oleh Kabupaten/ Kota. Sekarang kan banyak guru yang tak terima insentif lagi dari Kabupaten/ Kota. Bagaimana pendidikan bisa lebih baik, jika begitu caranya. Saya ini termasuk pejuang yang menentang UU No 23/ 2014 bersama para Bupati se Indonesia. Karena kami lihat ini merugikan. Bukan karena kami haus kekuasaan. Tetapi ada control yang lebih baik jika dilakukan oleh Kabupaten/ Kota. Kalau di provinsi kan jauh untuk bisa melayani secara menyeluruh ke daerah-daerah tertentu,” ucapnya.

Baca: Dibantah Sang Ayah, Ayu Ting Ting Justru Ungkapkan Akan Menikah Tahun Ini, Siapa Sih Calonnya?

Baca: Dianggap Jago Silat, Wali Kota Ini Tendang Dada dan Leher 3 Anggota Satpol PP!

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved