Dapat Dana Tunjangan Anggota Dewan Harus Kembalikan Mobdin Hingga Akhir Bulan

esuai peraturan, setelah mendapat tunjangan transportasi, para legislator tidak lagi mendapat fasilitas mobil dinas mobdin)

Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
Tribun Kaltim/Samir
Ilustrasi Mobil dinas DPRD yang nantinya harus di kembalikan 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Hadirnya PP 18 tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif dewan, memberi ruang bagi anggota DPRD Kutai Timur untuk mendapatkan dana tambahan, seperti tunjangan reses dan tunjangan transportasi.

Namun dengan adanya tunjangan transportasi, maka para anggota DPRD Kutim yang sebelumnya mendapatkan kendaraan dinas, terpaksa harus mengembalikannya ke Sekretariat DPRD Kutim.

Karena, sesuai peraturan, setelah mendapat tunjangan transportasi, para legislator tidak lagi mendapat fasilitas mobil dinas (mobdin).Hal ini disampaikan Sekwan Suroto dalam kegiatan coffee morning yang berlangsung Senin (22/1)

“Kami memberi tengat waktu hingga 1 Ferbuari bagi para anggota DPRD Kutim, selain unsur pimpinan yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk mengembalikan pada Sekretariat DPRD, untuk diteruskan ke Bagian Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim,” ungkap Suroto.

Menurut rencana, mobdin tersebut akan kembali disalurkan pada Kepala Bagian dan Kasubbag yang belum memiliki kendaraan dinas.
Karena kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi jabatan tersebut, dibawa oleh pejabat lama.

“Rencananya kami akan bagi pada pejabat di lingkungan sekretariat DPRD, karena banyak pejabat baru yang belum punya kendaraan dinas, akibat dibawa pejabat lama. Sehingga menghambat operasional pejabat yang baru di DPRD,” ujar Suroto.

Namun menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Kasmidi Bulang meminta agar seluruh kendaraan dikembalikan terlebih dulu ke bagian aset untuk diinvetarisir.

“Masukkan ke BPKAD lebih dulu. Jangan langsung dibagi. Pastikan kendaraan dinas terkumpul seluruhnya, baru dibagi tunjangan transportnya. Jadi tidak terima dobel; tunjangan dapat, kendaraan dapat. Nanti ada pemeriksaan kita juga yang kena,” kata Kasmidi. (sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved