Larangan Kapal Kayu Tak Berlaku untuk Pengangkut Barang dari Sebatik

Karena sampai saat ini pun, supplier asal Surabaya masih menolak mengirim barang menggunakan kapal tol laut.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Kapal-kapal kayu pengangkut barang berlabuh di Dermaga Inhutani, Kecamatan Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Larangan masuknya kapal kayu pengangkut barang ke wilayah Negara Bagian Sabah, Malaysia, ternyata dikecualikan untuk kapal asal Pulau Sebatik.

Pengusaha asal Pulau Sebatik, Haji Herman mengatakan, larangan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi pasokan barang asal Malaysia ke Sebatik.

"Mayoritas kapal Sebatik itu capnya TW. Administrasinya di Malaysia, terdaftar di sana. Jadi tidak bakal dilarang," ujarnya, Kamis (25/1/2018).

Baca juga:

Seru, Tour de Indonesia 2018 Resmi Dimulai

Statistik Tunjukkan Performa Kian Kendor, Sudah Saatnya Real Madrid Jual Karim Benzema?

Akankah Perawat National Hospital Surabaya yang Lecehkan Pasien Wanita Jadi Tersangka?

Dia menilai, terdaftarnya kapal-kapal kayu itu di Malaysia tentu menjadi simalakama untuk masyarakat di Pulau Sebatik yang sudah puluhan tahun sangat tergantung secara ekonomi pada Malaysia.

Selain meregistrasi kapalnya di Malaysia, pemilik kapal juga mengurus perizinan di Indonesia. Cara seperti ini sudah berlangsung sejak lama.

"Itu semua karena ketergantungan kita masih sangat tinggi. Kenyataannya seperti itu. Tetapi bisa dilihat, pelarangan kapal masuk itu sama sekali tidak mempengaruhi Sebatik,” ujarnya.

Langkah pemerintah menyediakan barang murah dengan mendatangkan angkutan bersubsidi kapal tol laut ke Pulau Sebatik dinilai belum memberikan pengaruh yang signifikan.

Kapal tersebut, kata dia, lebih banyak digunakan sebagai ekspedisi.

Baca juga:

Terima Laporan Pungli di Tanah Abang Saat Live Mata Najwa, Anies Baswedan: Saya Harus Skeptis

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved