Pilgub Kaltim 2018
Masyarakat Diminta Lakukan Pendataan Ulang, Orang Meningal Bisa Masuk DPT
Proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018 sampai saat ini masih terus dilakukan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018 sampai saat ini masih terus dilakukan. Pendataan ulang melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan di PPD Kabupaten/Kota per daerah hingga 17 Februari mendatang.
"Coklit terus dilakukan setiap hari oleh petugas PPD tingkat TPS hingga RT. Barulah pada 18 Februari data pemilih akan ter-upload ke website KPU. Hasil pendataan akan memperbaharui data-data sementara ini. Misalnya, ada DPT yang kenyataannya sudah meninggal,atau pindah ke luar kota," kata Komisioner Kaltim, Ida Farida, Kamis (25/1).
Terkait hubungan antara DPT dan KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini masih belum tuntas ikut dijelaskan Ida Farida.
Baca: Relawan AnNur Terhimpun dari Elemen LSM, Ormas, Kelompok Tani, dan Paguyuban
Menurutnya, dasar DPT itu KTP di Disdukcapil. Ada dua hal yang bisa dilihat. Pertama, orang/masyarakat yang meskipun belum dapatkan hard copy e-KTP, tetapi sudah lakukan perekaman data. Untuk golongan ini, masih bisa terdata dan ikut mencoblos.
Sedangkan orang/masyarakat yang sama sekali belum dapatkan e-KTP dan juga belum lakukan perekaman data di Disdukcapil setempat, masih diupayakan dilakukan pendataan.
"Intinya kami juga berharap masyarakat bisa mengejar untuk perbaikan KK-nya. Misalkan ada keluarganya yang meninggal, tetapi tidak dilaporkan ke Disdukcapil. Tidak mengubah KK. Kalau demikian, bahkan orang yang meninggal pun masih dihitung sebagai pemilik DPT. Masih terdata. Jadi, kuncinya, bagaimana bisa cepat lakukan perekaman data di Disdukcapil," ucapnya.
Baca: VIDEO - Pemutakhiran Data Pemilih, Rumah Warga Mulai Ditempeli Stiker, PPDP Coklit di Rumah Sekda
Khusus golongan masyarakat yang belum sama sekali lakukan perekaman itu, nantinya akan dibuatkan form line oleh KPU, sebagai bukti bahwa masyarakat ini adalah penduduk Kaltim, tetapi sama sekali belum terdaftar sebagai DPT akibat belum lakukan perekaman e-KTP.
Lebih lanjut, untuk masyarakat, ada dua cara mengetahui bagaimana status DPT untuk Pilkada 2018, apakah sudah terdaftar sebagai DPT ataukah tidak. Pertama, melalui bukti coklit rumah ke rumah. Bukti coklit itu berupa stiker bertuliskan nama anggota keluarga di tiap masing-masing keluarga.
"Iya itu. Stiker. Kami juga mengharap masyarakat bisa aware. Kalau aku (masyarakat) belum terdaftar, apakah aku belum dicoklit atau tidak," ucapnya.
Baca: Dandim Jakpus: Babinsa Hanya Lakukan Pendataan Rutin
Cara kedua, melalui pengecekan via website KPU. Pertama, masuk ke link website KPU, kemudian pilihkan link KPU Daftar Pemilih Tetap. Setelahnya, akan muncul kolom pencarian NIK. DI kolom itulah masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan mereka. Jika muncul, berarti sudah terdata. Jika belum, masih ada kemungkinan karena pembaharuan link akan terus dilakukan hingga tanggal coklit selesai di 18 Februari mendatang.
"Iya bisa. Sekarang saja juga sudah bisa kan (dicek). Setelah itu nanti akan disusun ulang (datanya)," ucapnya. (*)