Temui Baleg DPR RI, Neni Titip Nomenklatur Daerah Pengolah Migas Diakomodir Dalam UU

Menurut Neni, revisi UU 33 sangat strategis dalam menciptakan distribusi hasil sumber daya alam secara adil dan merata.

TRIBUN KALTIM / UDIN DOHANG
Walikota Bontang, Neni, didamping Ketua DPRD Bontang Nursalam menyerahkan draft naskah akademik hasil kajian Pemkot Bontang dengan Unmul, terkait revisi UU 33/2004 tentang‎ perimbangan keuangan pusat-daerah, kepada Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Udin Dohang

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Upaya lobi yang dilakukan Pemkot dan DPRD Bontang untuk memasukkan daerah pengolah Migas dalam revisi UU No 33/2004, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, tidak hanya berhenti di Kementrian Keuangan.

Usai bertemu dengan tim perumus revisi UU 33 Kemenkeu, rombongan Pemkot Bontang yang dipimpin langsung oleh Walikota Neni dan Ketua DPRD Nursalam, melanjutkan Rapat Dengar Pendapat ‎(RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kamis (25/1/2018) sore tadi.

RDP dengan Baleg DPR RI, berlangsung sekitar 2 jam, mulai dari pukul 14.00 WIB.

Namun berbeda saat melobi Kemenkeu, RDP dengan Baleg DPR RI juga melibatkan sejumlah daerah lain yang tergabung dalam Asosiasi Daerah Pengolah Migas (ADPM).

Baca juga:

Seru, Tour de Indonesia 2018 Resmi Dimulai

Statistik Tunjukkan Performa Kian Kendor, Sudah Saatnya Real Madrid Jual Karim Benzema?

Akankah Perawat National Hospital Surabaya yang Lecehkan Pasien Wanita Jadi Tersangka?

Dalam RDP tersebut, Walikota Bontang Neni Moerniaeni‎, secara lugas meminta agar Baleg DPR RI, agar memuluskan revisi UU 33/2004, tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Lebih lanjut, Neni yang juga mantan Anggota Komisi VII DPR RI, berharap‎ koleganya di Komisi yang membidangi urusan energi mengakomodir bagi hasil bagi daerah pengolah dalam revisi UU 33 yang akan diajukan oleh Kementrian Keuangan dalam waktu dekat.

"Kami baru dari Kemenkeu. Sekarang ini mereka sedang menyusun revisi UU 33. Saya berharap Baleg DPR RI, bisa mengawal revisi dan terutama memastikan agar klausul bagi hasil untuk daerah pengolah diakomodir," ujar Neni Moerniaeni.

Menurut Neni, revisi UU 33 sangat strategis dalam menciptakan distribusi hasil sumber daya alam secara adil dan merata.

Pasalnya, UU perimbangan yang berlaku sekarang ini kurang mempertimbangkan kondisi daerah penghasil dan pengolah Migas.

Untuk daerah penghasil Migas, Neni meminta agar persentase bagi hasilnya dinaikkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved