Darurat Narkoba
Wanita Berusia 51 Tahun Jualan Narkoba, Ini Alasannya
Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga berinsial EM, nekat menjual sabu-sabu.
Penulis: Junisah |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial EM, nekat menjual sabu-sabu.
Akibat perbuatannya ini EM akhirnya ditahan di ruang Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso.
Wanita berusia 51 tahun ini diamankan di Jalan Cendawan RT 10 Kelurahan Selumit Pantai, Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kala itu EM melakukan transaksi sabu-sabu dengan seorang pria.
Melihat aksi kedua orang yang mencurigakan ini polisi yang malam itu sedang berpatroli langsung mendekati.
Saat didekati, ternyata pria yang bersama EM tiba-tiba saja lari meninggalkan EM sendirian.
Melihat ini polisi langsung memeriksa EM dan ternyata di dalam tas EM ditemukan empat bungkus plastik yang berisikan bubuk kristal.
Lalu EM dibawa ke Kantor Polres Tarakan.
Dari tangan EM ditemukan barang bukti lainnya, berupa gunting, jarum pembakar, dompet dan uang tunai Rp 430 ribu.
Bubuk kristal milik EM ini pun diperiksa ternyata benar narkotika jenis sabu-sabu dan ditimbang beratnya 0,3 gram.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Pau Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Taharman mengungkapkan, dari hasil keterangan EM, bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DY.
Baca: Efek Dahsyat Kunyit, Rempah Ini Ternyata Ampuh Loh Atasi Pikun
Baca: Mendadak, Luna Maya Menangis saat Diramal Mbah Mijan Hubungannya dengan Reino Bakal Putus
Baca: KPK Sulit Kabulkan Permintaan Justice Collaborator untuk Setya Novanto, Ini Alasannya