Darurat Narkoba

Wanita Berusia 51 Tahun Jualan Narkoba, Ini Alasannya

Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga berinsial EM, nekat menjual sabu-sabu.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Inilah EM wanita berusia 51 tahun yang diamankan Polres Tarakan. Ternyata EM ini seorang residivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama. 

“Sabu yang dibeli dari DY tersebut lalu dibagi-bagi menjadi 4 plastik dan rencananya mau dijual dengan pria berisinial AR yang melarikan diri tersebut,” ucap pria yang akrab disapa Tahe, Jumat (26/1/2018) di ruang kerjanya di Kantor Polres Tarakan.

Tahe mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata EM ini sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Jadi EM merupakan residivis. Alasan transaksi sabu-sabu yah untuk kebutuhan ekonomi,” katanya.

Baca: Wow. . . Demi Angel Lelga, Vicky Prasetyo Rela Terjun ke Laut dari Helikopter!

Baca: Nama SBY dan Gamawan Fauzi Muncul, Inilah Fakta Sidang Baru Setya Novanto

Akibat perbuatanya EM yang merupakan warga Selumit ini dikenakan pasal 112 ayat 1 Subdider pasal114 ayat 1 diancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Sedangkan pria berinisial AR ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved