Perawat yang Lakukan Pelecehan Terhadap Pasien di Rumah Sakit Itu Akhirnya Jadi Tersangka

Setelah diperiksa semalaman, pria mantan perawat National Hospital Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi

istimewa
Korban pelecehan seksual di rumah sakit 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah diperiksa semalaman, pria mantan perawat National Hospital Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

JN, mantan perawat rumah sakit tersebut ditangkap polisi Polrestabes Surabaya di sebuah hotel Surabaya, Jumat pagi (27/1/2018).

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (26/1/2018).

Baca: Selain Beli Tas Mewah, KPK Sebut Rita Widyasari Gunakan Uang Gratifikasi Untuk Perawatan Kecantikan

Nantinya polisi Polrestabes Surabaya akan menggelar ungkap kasus atau rilis kasus pelecehan seksual tersebut.

"Rilis jam 10.00 WIB di Polrestabes Surabaya, tersangka nanti dihadirkan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pasien cantik diduga menjadi korban pelecehan di rumah sakit.

Hal ini diketahui dari beredarnya sebuah video di media sosial, Rabu (24/1/2018).

Baca: Viral Video Wanita Gangguan Jiwa Ini Melahirkan Bayi Perempuan Cantik di Depan Ruko Kosong

Video ini awalnya diunggah oleh akun Instagram korban.

Usai video tersebut viral, berbagai akun lain ikut menyebarkan video tersebut.

Dalam video ini, terlihat seorang pasien wanita di atas kasur menangis tersedu-sedu.

Ia mengaku telah dilecehkan oleh seorang pegawai pria yang bekerja di rumah sakit tempat ia menginap.

Pasien wanita yang diinfus tersebut didampingi beberapa orang yang memakai seragam rumah sakit.

Baca: Merasa Dijebak Sunan Kalijaga, Jane Shalimar curhat di Medsos

Wanita itu memaksa seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual mengakui perbuatannya.

Usai kejadian tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, pihak managemen Rumah Sakit National Hospital memecat pelaku dan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved