Pilgub Kaltim 2018

Rawan Konflik, Posko Kampanye Pilgub Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Tidak Diperbolehkan Berdiri

Hal itu telah disampaikan pada pertemuan koordinasi dengan Kesbangpol, KPUD, Pemkot dan Panwaslu Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.

Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Duel sengit diprediksi tersaji dalam masa kampanye Pilgub Kaltim 2018 ini.

Diperkirakan pula, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan KPU Provinsi pada 12 Februari mendatang, bakal mengerahkan kekuatan maksimum demi meraih simpati dan pundi-pundi suara.

Potensi gesekan antar tim kampanye di tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi hal yang patut diwaspadai.

Salah satunya di Kota Balikpapan, yang secara administratif terdiri atas 6 Kecamatan dan 34 kelurahan.

Selama ini, ujar Achmadi Aziz, Ketua Panwaslu Kota Balikpapan, di dalam peraturan KPU, untuk tingkat kota/kabupaten, telah mengatur, struktur tim kampanye gabungan timses dan parpol pendukung dengan sebuah posko atau sekretariat.

Sedangkan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan hanya terdapat tim relawan.

Berkaca pada pengalaman pemilu 2015 lalu, lanjut dia, konflik dan gesekan antar tim kampanye paslon acap kali muncul di posko kampanye tingkat kecamatan dan kelurahan yang letaknya berdekatan.

Baca juga:

Pisah 3 Bulan, Istri Setya Novanto Langsung Tersipu Malu saat Duduk Berdampingan dengan Suaminya

Kunjungi Keluarga Korban Tenggelam, Nela Minta Bupati Bantu Cari Arbain

Tim SAR Perluas Pencarian Arbain, Korban Tenggelam di Sungai Sangatta saat Coba Menolong Temannya

Berkaca dan berpedoman dari hal tersebut, pihaknya mengusulkan posko kampanye di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk ditiadakan dalam perhelatan Pilgub 2018 ini.

Hal itu, jelas Achmadi, telah disampaikan pada pertemuan koordinasi dengan Kesbangpol, KPUD, Pemkot dan Panwaslu Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.

"Yang jelas posko ditingkat itu (kecamatan dan kelurahan) ditiadakan, karena tidak ada dalam aturan, yang ada (di Kecamatan dan Kelurahan) hanya tim relawan karena salah satu evaluasi (pemilu) 2015," ujar Achmadi.

Saat ini, tambah dia, pihaknya bersama KPUD, Kesbangpol, Satpol PP dan Pemkot Balikpapan sedang intens berkoordinasi dan menyinkronkan aturan tersebut dengan Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan No 6 Tahun 2013 tentang Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved