Awasi Kendaraan Kelebihan Muatan, Dishub Dirikan Dua Pos Jaga
Karena tak sedikit kendaraan-kendaraan yang membawa material tanah atau pasir tidak menutup muatan mereka.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Menyikapi masuknya kendaraan dengan muatan berlebih, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur mendirikan dua pos jaga di jalan masuk dan keluar Kota Sangatta.
Dua pos jaga tersebut terletak di Simpang Tiga Bontang-Sangatta-Samarinda dan di Jalan Road 9, Sangatta Utara.
“Pos jaga mulai aktif, Rabu (7/2/2018) untuk mengawasi kendaraan-kendaraan besar yang akan masuk ke Sangatta. Karena jalan poros Sangatta, merupakan jalan tipe tiga dengan muatan hanya sekitar 8-12 ton saja. Selain itu, kendaraan besar yang masuk juga harus dengan pengawalan pihak kepolisian,” ungkap Kadishub Kutim, Ikhsanuddin Syerpie didampingi Kabid Darat, Failu, saat ditemui awak media, Selasa (6/2).
Untuk saat ini, pos penjagaan sifatnya hanya pengawasan.
Baca juga:
Penjahat Bertopeng Jarah Mini Market, Begini Aksinya yang Terekam CCTV
Sempat Tertunggak, Honor Bidan dan Guru Siap Dibayarkan
Bobol Rumah dan Ancam Korban Pakai Badik, Dua Pria Ini Akhirnya Dikeler Masuk Bui
Dishub Kutim sedang memproses SK Bupati Kutim agar penertiban bisa berjalan secara lebih baik.
“Sambil menunggu terbitnya SK Bupati Kutim, tentang penertiban pengguna jalan, kita lakukan sosialisasi dan pengawasan terlebih dulu. Kendaraan besar yang akan melintas di Jalan Poros Sangatta atau masuk Kota Sangatta, hanya diperbolehkan pada pukul 10.00 malam hingga 09.00 pagi saja. Kalau akan lewat di luar jam yang ditentukan, terpaksa parkir dulu, sampai jam melintas tiba,” timpal Failu.
Selain memperhatikan muatan, petugas juga akan memperhatikan soal debu jalan.
Karena tak sedikit kendaraan-kendaraan yang membawa material tanah atau pasir tidak menutup muatan mereka.
Tak hanya itu, kendaraan dengan ban dalam kondisi kotor juga kerap masuk kota seenaknya. Sehingga membuat jalan yang dilalui kotor.
“Dalam SK Bupati Kutim nanti, akan diatur soal kendaraan bermuatan material yang dapat menimbulkan debu dan kotoran di jalan. Yakni, harus menutup muatan material pasir atau tanah dengan terpal. Sementara truk dengan ban yang kotor, harus mencuci ban kendaraan tersebut sebelum masuk Kota Sangatta,” ujar Failu yang diamini pula oleh Kasi Pengawasan, Muis.
Penindakan terhadap semua aturan tersebut, menurut Failu, akan dilakukan setelah SK Bupati Kutim ditandatangani. (*)