Kecamatan Ini Patut Dicontoh, Kabarkan e-KTP Manfaatkan Group WhatsApp Warga
Blanko e-KTP itupun diterima dan mulai didistribusikan jajarannya sejak 2 Februari lalu.
BALIKPAPAN, TRIBUN - Delapan puluh ribu blanko e-KTP telah didistribusikan ke enam kecamatan di Balikpapan.
Sebanyak 20 ribunya dibagikan kepada warga yang berdomisili di Kecamatan Balikpapan Selatan. Mekanisme pemberitahuan dan distribusi musti diatur sedemikian rupa agar pelayanan lain tidak terganggu.
Salah satunya diperagakan oleh jajaran Kecamatan Balikpapan Selatan, mereka memanfaatkan layanan group chatting via WhatsApp yang terintegrasi hingga tingkatan warga untuk mengabarkan info pelayanan, termasuk kedatangan blanko e-KTP yang bisa diambil di kantor kecamatan.
Baca: Akhirnya 80 Ribu e-KTP Mulai Didistribusikan, tapi untuk Warga yang Ini
"Di kelurahan Balikapapn Selatan, kita punya group WhatsApp antara pejabat setingkat lurah, sampai tingkat RT yang isinya ada warga. Kita kabari setiap info lewat situ,"ujar Haemusri, Camat Balikpapan Selatan, Rabu (8/2).
Blanko e-KTP itupun diterima dan mulai didistribusikan jajarannya sejak 2 Februari lalu. Sangking banyaknya, ia menginstruksikan dibuat pembagian jadwal sesuai dengan nomor resi dan kelurahan. Loket khusus itu, dibuka mulai jam 08.00-14.00 tiap Senin dan Kamis, sedangkan Jumat hanya sampai pukul 11.00.
Dalam sehari, rata-rata ada sekitar 80 warga berbeda kelurahan yang mengantre mengambil blanko di ruang tunggu pelayanan. Ia memperkirakan butuh waktu dua bulan untuk mendistribusikan seluruh blanko tersebut. Ia memprediksi, masa libur semester genap nanti akan jadi masa puncak pengambilan. Ia mengaku siap menghadapi potensi lonjakan pelayanan itu.
"Kerja ekstra, karena pilah dengan nomor resi dan kelurahan, kita buatkan rekapitulasi penerimaan jadi tidak asal terima,"jelasnya.
Baca: Jadikan Pilkada Kaltim sebagai Momentum Rekreasi Demokrasi
Di Kecamatan itu, terdapat 160 ribu warga, dengan 78 ribunya masuk kategori wajib KTP. "Sudah 100 persen perekaman yang usia 17 tahun,"ungkapnya.
Sebagai info sebagai syarat pengambilan e-KTP di kecamatan Balikpapan Selatan warga dipersyaratkan membawa dokumen seperti KTP asli dan resi pengambilan, e-KTP yang tidak terdapat perubahan data tidak dilakukan penggantian tetap seumur hidup dan apabila KTP lama/resi pengambilan hilang wajib menyertakan surat kehilangan dari kantor polisi. (m02)