Edisi Cetak Tribun Kaltim
Tidak Serahkan SK Pengunduran diri, Paslon Gubernur dan Wagub Kaltim Bakal Gugur
beberapa hari ke depan, KPU masih menunggu salah satu berkas lanjutan yang sudah mulai dibuka untuk dikumpul
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO ‑ Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim akhirnya ditetapkan oleh KPU Katim, Senin (12/2), sebagai peserta Pilgub Kaltim 2018. Empat paslon, yakni Isran Noor‑Hadi Mulyadi (diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN), pasangan Syaharie Jaang‑Awang Ferdian (Demokrat, PPP, dan PKB), Sofyan Hasdam‑Nusyirwan (Partai Golkar dan Nasdem, serta Rusmadi‑Safaruddin (PDIP dan Hanura).
Seluruh paslon dianggap KPU telah menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
"Semuanya telah memenuhi syarat," ucap Ketua KPU Kaltim, M. Taufik.
Baca: Satu Keluarga di Tangerang Dibantai, Tetangga Sempat Dengar Ribut-ribut
Meski demikian, dalam beberapa hari ke depan, KPU masih menunggu salah satu berkas lanjutan yang sudah mulai dibuka untuk dikumpul, yakni surat pernyataan pengunduran diri dari instansi terkait untuk paslon berstatus anggota DPR RI ataupun menjabat di kepolisian.
"Untuk syarat tersebut, sudah bisa dikumpul mulai hari ini ke KPU hingga 17 Februari. Misalnya seperti Awang Ferdian dan Hadi Mulyadi yang mundur dari DPR RI. Surat pernyataan mundurnya serta tembusan ke instansi terkait sudah harus kami terima. Ini bukan berarti terlambat, tetapi karena penyerahan surat baru hari ini. Mereka masih memiliki waktu," ujar Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah.
Setelahnya, ketika masuk 30 hari menjelang tanggal pencoblosan, paslon atau tim sukses kemudian diharuskan menyerahkan surat SK pengunduran diri tersebut kepada KPU.
Baca: Buruan Daftar, Kominfo RI Butuh Banyak Pegawai Baru, Cek Syarat dan Formasinya di Sini
"Sampai dengan 17 Februari ini kan baru surat pernyataan mengundurkan diri. Silakan diproses. Nanti 30 hari sebelum pencoblosan, barulah kami minta SK pengunduran diri yang diserahkan," katanya.
Jika tidak diberikan, paslon bisa dinyatakan gugur dan tak berhak ikuti proses Pemilukada. "Kalau tak serahkan SK, maka bisa digugurkan," ucap Rudiansyah.
Selanjutnya, paslon akan memasuki masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.
Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful Bahtiar meminta kepada tim pemenangan masing‑masing paslon untuk mencabut dan membongkar sendiri algaka yang telah dipasang oleh tim pemenangan.
Baca: Pacaran 8 Tahun, Dipupuk Baik-baik, Eh. . . Nikahnya Sama Orang Lain, Curhatnya Viral
"Kan untuk algaka sudah ada difasilitasi KPU. Meskipun, juga ada fasilitas yang dibebankan kepada paslon. Tetapi, kami minta agar tim pemenangan bisa mencabut algaka mereka sesuai dengan regulasi yang ada," ucapnya.
Cabut Nomor
Pencabutan nomor urut paslon Pilkada Kaltim akan digelar Selasa (13/2) ini di Hotel Mesra Samarinda, pengundian akan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, dan wajib dihadiri langsung oleh pasangan calon.