Ini 5 Butir Deklarasi Tolak Politik Uang dan Isu Sara Pilgub Kaltim

deklarasi diselenggarakan dengan tujuan menciptakan Pilkada yang aman tentram menghasilkan pemimpin yang berintegritas

Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Panwaslu Balikpapan langsungkan deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Sara dalam Pilkada Kaltim 2018 yang Berintegritas di Hotel Grand Senyiur, Jalan ARS Mohamad, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (14/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan bersama elemen masyarakat lainnya lakukan deklarasi anti politik uang dan kampanye kotor yang mengumbar isu suku agama dan ras (Sara).

Pelaksanaan deklarasi berlangsung sekitar pukul 08.50 Wita di Hotel Grand Senyiur, Jalan ARS Mohamad, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (14/2/2018).

Baca: Soroti Parkir Liar di Samarinda, Awang Faroek: Masa Satpol PP Kalah Sama Preman

Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Azis, menuturkan, deklarasi diselenggarakan dengan tujuan menciptakan Pilkada yang aman tentram menghasilkan pemimpin yang berintegritas. "Jangan sampai Pilkada menjadi bencana kita," katanya.

Tema deklarasi yang diusung ialah Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Sara dalam Pilkada Kaltim 2018 yang Berintegritas. Mereka ini menyatakan:

1. Mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dari praktik politik uang dan sara karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

2. Tidak menggunakan politik uang dan Sara senagai sarana meraih simpati pemilih karena mencederai integritas dan kedaulatan rakyat.

Baca: Tolak Politik Uang dan Kampanye Kotor Saat Pilgub, Puluhan Orang di Balikpapan Lakukan Deklarasi

3. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdaskan program kerja dan bukan karena politik uang dan Sara.

4. Mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan Sara yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu.

5. Tidak akan melakukan intimidasi, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun juga yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran pitik uang dan Sara. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved