Warga Bisa Dapat Upah 30 Persen dari Proyek yang Didanai Dana Desa

Pola pembangunan padat karya seperti ini, menurut Jauhar, ampuh menggerakkan roda perekonomian di masyarakat.

Penulis: Rafan Dwinanto |
IST
Kepala DPMPD Kaltim Moh Jauhar Effendi jadi pembicara di Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Program Padat Karya Tunai Desa, membuat masyarakat bisa ikut menikmati aliran dana desa.

Diketahui, melalui Program Padat Karya Tunai tersebut, warga desa yang mengerjakan proyek yang bersumber dari dana desa, berhak mendapatkan upah sebanyak 30 persen dari nilai proyek.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Kamis (15/2/2018).

Secara prinsip, kata Jauhar, kebijakan tersebut mendorong pemanfaatan sumber daya yang tersedia di desa beserta tenaga kerjanya, dalam merealisasikan dana desa.

“Ini penting agar dana desa bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Pada akhirnya, daya beli masyarakat akan semakin meningkat," ujar Jauhar.

Diketahui, perekonomian Kaltim yang sempat mengalami kontraksi, berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat.

Pola pembangunan padat karya seperti ini, menurut Jauhar, ampuh menggerakkan roda perekonomian di masyarakat.

“Pada hakikatnya, dana desa dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan dengan pendekatan padat karya agar dana bergulir di masyarakat dan kesejahteraan masyarakat desa semakin baik,” kata Jauhar.

Baca juga:

Inilah Nominal Hadiah untuk Klub Pemenang dan Peserta Piala Gubernur Kaltim

Penggunaan Voice dan SMS Operator Ini Turun Signifikan, Tapi Layanan Data Melonjak Tajam

Duh, Dua Bocah Telantar Gara-gara Sang Ibu Pergi Smoothing ke Salon

Sri Mulyani Raih Predikat Menkeu Terbaik Sedunia, Ini Sosok Suaminya yang Jarang Terekspos

Jauhar meminta, tenaga pendamping profesional desa segera membuat perencanaan program yang akan didanai dengan dana desa.

Dalam program yang disusun tersebut, harus memuat ketentuan besaran upah 30 persen, dari nilai proyek, untuk masyarakat desa.

"Dengan demikian saat dana desa turun bisa segera eksekusi. Sebab dana desa itu sudah ada di rekening kas negara, tinggal disalurkan ke rekening kas daerah dan rekening kas desa. Makanya perencanaannya harus sudah siap," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved