Pilgub Kaltim 2018

Coklit Selesai, KPU Kebut Perampungan DPT Pilkada Kaltim 2018

Form dari KPU Kabupaten/ Kota itulah yang nantinya di bawa ketika hari pencoblosan. Dibawa bersama-sama dengan KTP pemilih.

Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selesainya proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) per 18 Februari, membuat KPu Kaltim bergerak untuk segera merampungkan DPT Pilkada Kaltim 2018.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kaltim, Ida Farida.

"Coklit selesai di 18 Februari. Setelahnya, kami akan lakukan revisi hasil dengan data pemilih dari DPT Pilkada Walikota/Bupati. Jika selesai, dilakukan dengan mempublish DPT," ucapnya.

Sebagai informasi, DPT saat ini, saat belum diperbaharui oleh coklit, masih berupa DPT hasil Pilkada lalu, serta data DPT Pilpres untuk Kabupaten.

Baca juga:

Terombang-ambing Lima Hari di Lautan, Kedatangan Zakaria dan Martin Disambut Isak Tangis Keluarga

Jelang PGK, Presiden Borneo FC Isyaratkan Tak Ada Lagi Pertandingan Ujicoba untuk Timnya

Warga Tantang Pasangan Calon Bisa Menjamin Jaringan Internet Tak Lelet Lagi

DPT ini bisa saja berubah, sesuai dengan hasil coklit yang dilakukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

Bukti telah dilakukannya coklit tersebut, bisa dilihat pada ada atau tidaknya stiker tanda sudah coklit yang ditempel petugas PPDP di depan masing-masing pemilih.

Lebih lanjut, jika hingga DPT telah dipublish KPU, pemilih masih tetap bisa mengurus hak pilih mereka dengan berkoordinasi dengan PPDP, PPK, PPS atau KPU setempat.

Selain itu, timbul pula beberapa pertanyaan masyarakat. Salah satunya terkait masyarakat yang pindah domisili.

Misalnya, pemilih lahir dan KTP-nya dikeluarkan oleh Disdukcapil Balikpapan, tetapi berdomisini dan menetap di Samarinda. Apakah demikian masih bisa lakukan pemilihan, ikut dijawab Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli.

“Bisa saja itu. Yang penting, sudah terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten/ Kotanya, atau sudah menerima coklit. Caranya, 5 atau 10 hari sebelum pencoblosan, silakan melapor ke KPU. Minta surat pindah pencoblosan KPU Kabupaten/ Kota masing-masing. Sampaikan, dimana mau lakukan pencoblosan. Nanti ada form surat pindah pencoblosan yang diberikan,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved