Pilgub Kaltim 2018

Coklit Selesai, KPU Kebut Perampungan DPT Pilkada Kaltim 2018

Form dari KPU Kabupaten/ Kota itulah yang nantinya di bawa ketika hari pencoblosan. Dibawa bersama-sama dengan KTP pemilih.

Priyombodo
Ilustrasi 

Form dari KPU Kabupaten/ Kota itulah yang nantinya di bawa ketika hari pencoblosan. Dibawa bersama-sama dengan KTP pemilih.

Baca juga:

Wow, Rhoma Irama Disawer Harley Davidson Usai Konser di Pernikahan Putra Raja Tambang Kalsel

Jalani TC Timnas, Penjaga Gawang Borneo FC Dapat Petuah dari Pelatih Kiper Asal Brasil

Cak Imin Keluhkan Delay Penerbangan, Begini Penjelasan Garuda Indonesia

“Itu yang dibawa. Kan nanti untuk yang demikian, maka diberikan waktu khusus dalam pencoblosan. Ketika yang normal, bisa memilih sejak pagi hari, maka untuk pemilih yang sudah memiliki surat pindah pencoblosan, bisa memilih di atas jam 12.00 siang pada hari pencoblosan. Kan di 27 Juni, proses pencoblosan dimulai sejak 07.00 sampai 13.00 Wita,” ucapnya.

Lain persoalan lagi jika masyarakat belum masuk dalam coklit KPU. Jika demikian, masyarakat harus membawa beberapa berkas untuk bisa memilih di hari H (27 Juni 2018).

“Kalau belum tercoklit, maka pemilih bawa KTP, KK atau paspor. Tetapi, harus betul-betul masyarakat daerah sekitar. Yang penting, kami akan upayakan semua masyarakat bisa salurkan hak pilih,” ucapnya.. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved