Pilgub Kaltim 2018
Algaka Di Pohon Bisa Ditertibkan Tanpa Menunggu Panwas
Dan jika ada algaka paslon yang dipasang di pohon, Satpol PP Kota Samarinda bisa langsung melakukan penertiban
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) berupa spanduk, baliho, umbul-umbul dan lainnya di pohon juga turut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Jadwal Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Jalan Juanda, Selasa (20/2/2018).
Menurut Suryanata Dwiputra, Kepala Seksi Pembangunan Taman Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 19 tahun 2013, setiap orang atau badan usaha dilarang memasang spanduk, baliho, umbul-umbul di pohon.
Baca: Mantap, Pebalap MotoGP Ini Sempatkan Waktu Kunjungi Panti Asuhan saat Sedang di Jakarta
"Terutama pohon yang ada di taman dan median jalan," katanya.
Dan jika ada algaka paslon yang dipasang di pohon, Satpol PP Kota Samarinda bisa langsung melakukan penertiban tanpa menunggu arahan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Baca: 6 Fakta Tersembunyi dari Grace Natalie, Ketua Umum PSI yang Cantik Jelita
"Kalau Perda, kaitannya (langsung) dengan Satpol PP. Karena mereka yang ke penegakan Perda," ujarnya.