PK yang diajukan Ahok Terkait dengan Vonis Bagi Buni Yani

majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di dalam Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA), terdapat alasan pengajuan PK.

Menurut Jootje, salah satu alasan tersebut terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Dibanding Rupiah, Dollar Singapura Lebih Diminati Koruptor di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.

"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. 

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Baca: Stadion Batakan Bakal Jadi Lokasi Gelaran Trofeo Cup, Kursi di VIP Kemungkinan Belum Dapat Digunakan

Video Ahok tersebut kemudian viral.

Video ini yang kemudian menjadi awal mula kasus yang menyeret Ahok.

Adapun Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci.

Baca: 6 Fakta Sidang Perdana First Travel, Diteriaki Maling hingga Pakai Uang Jemaah Berpelesir ke Eropa

Setelah divonis, Ahok batal mengajukan banding. Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim.

Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani) Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved