Kaltara Simpan Potensi Listrik 18.100 MW dari Sungainya, Investor Sudah FS dan Jalin MoU

Dalam RUED sudah dimasukkan potensi sungai yang bisa dikonversi menjadi energi listrik super besar.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD ARFAN
Ilustrasi - Inilah penampakan PLTU berkapasitas 7,5 MW milik PT Sumber Alam Sekurau, anak perusahaan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Untuk memenuhi kebutuhan daya listrik daerah sebesar 11.970 Mega Watt (MW), Kalimantan Utara sudah memproyeksikan produksi energi listriknya.

Proyeksi tersebut dituangkan dalam dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Kepala Bidang Kelistrikan Dinas ESDM Kalimantan Utara Yosua Batara Payangan menjelaskan, dokumen RUED bakal difinalisasi sampai bulan Maret ini kemudian disodor ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam RUED sudah dimasukkan potensi sungai yang bisa dikonversi menjadi energi listrik super besar.

Terkhusus pula sungai yang akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh investor.

Potensi Sungai Kayan di Bulungan akan dikonversi menjadi energi listrik melalui pembangunan PLTA berkapasitas 9.000 MW oleh investor PT Kayan Hidro Energi. Lalu PLTA Sembakung di Sungai Sembakung Kabupaten Nunukan oleh PT Hannergy akan dibangun PLTA berkapasitas 250 MW.

PT Kayan Hidro Energi juga akan menggarap PLTA di Sungai Mentarang Kabupaten Malinau berkapasitas 7.600 MW, dan Hyundai (Korea Selatan) berkapasitas 300 MW. Sarawak Energy Berhad (Malaysia) juga akan membangun PLTA Sungai Malinau berkapasitas 1.000 MW.

"Itu merupakan investasi PLTA yang sudah ada Feasibility Study dan teken MoU dengan Pemprov," katanya saat disua Tribun, Rabu (21/2/2018). 

Potensi listrik yang akan  dikembangkan  investor dari sungai-sungai tersebut mencapai 18.100 MW.

Sumber energi baru terbarukan lainnya yang akan dikonversi menjadi listrik ialah potensi panas bumi di Sajau (Bulungan) 10 Mega Watt Electrical (MWE), Nunukan 5 MWE, Semolon (Malinau) 10 MWE, dan Mengkausar 10 MWE.

"Potensi panas bumi ini ada tetapi tidak terlalu besar. Dan biayanya sangat tinggi. Potensi angin juga ada, tetapi kita belum memiliki kajian itu," kata Yosua.

Sebelumnya, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi kepada Tribun (30/1/2018) menegaskan, Kalimantan Utara harus menuntaskan penyusunan RUED dengan tenggat waktu bulan Juni 2018.

Dijelaskannya, RUED semua provinsi di Indonesia seharusnya bisa tuntas tahun 2017 yang lalu jika setiap provinsi serius menggarapnya. 

"Ini amanat undang-undang. Seharusnya tahun lalu itu selesai. Setahun setelah RUEN (Rencana Umum Energi Nasional), RUED juga harus selesai," katanya saat disua di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved