Jika Terbukti, Majikan yang Siksa TKI Sampai Tewas di Malaysia Bakal Dijatuhi Hukuman Mati

Tetangga rumah tersebut mengklaim perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir

(Kompas.com/The Malay Mail Online/Sayuti Zainudin)
S Ambika, majikan TKI Adelina Sau yang tewas 11 Februari, ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia, Rabu (21/2/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Majikan yang menyiksa Adelina Sau, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang tewas di Malaysia, terancam mendapat hukuman sangat berat.

Hal itu terungkap ketika S Ambika menjalani persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam Rabu (21/2/2018).

Diwartakan The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir membacakan dakwaan kepada perempuan 59 tahun tersebut.

Baca: Ingat Kasus Keracunan di SMPN 2 Tarakan? Hasil Pemeriksaan Sampel Makanan Justru Negatif

Ambika dianggap melanggar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika terbukti bersalah.

Adapun Bernama via The Malay Mail Online melansir, Ambika datang ke ruang sidang tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya," ujar Malay Mail dalam reportasenya.

Sementara anak Ambika, R Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran ilegal sejak Maret 2017 hingga 10 Februari 2018.

Perempuan 32 tahun tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 B ayat 1 Hukum Imigrasi.

Baca: Videonya Jadi Viral, Netizen Justru Temukan Hal Janggal di Kekayaan Pak Dendy

Jika terbukti bersalah, Jayavartiny bakal dihukum selama satu tahun, dan denda maksimum 50.000 ringgit, atau sekitar Rp 173 juta.

Jayavartiny langsung membantah tuduhan tersebut. Meski, dia mengaku kalau mengetahui bahwa Adelina datang tanpa izin resmi.

Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018). 
Pengadilan lanjutan dilaporkan bakal digelar 19 April mendatang dengan agenda laporan hasil laboratorium, forensik, dan post-mortem.

Baca: Geger, Lagi Asyik Tidur Ular Merayap di Kursi Penumpang Kereta Api Jurusan Surabaya-Jakarta

Sebelumnya, sehari sebelum meninggal (10/2/2018), Adelina tampak terlalu takut untuk merespons kehadiran tim penyelamat yang berupaya mengevakuasinya. Dia hanya melirik dan menggelengkan kepala.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved