Dipenjara Setelah Sebarkan Ujian Kebencian di Medsos, Mustafa Kamal Minta Maaf Pada Jokowi

Mustafa Kamal Narullah, (57) kini dijebloskan ke tahanan karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial

AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNKALTIM.CO - Mustafa Kamal Narullah, (57) kini dijebloskan ke tahanan karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Padahal dia mengaku menyebarkan hinaan hanya untuk berbagi informasi di media sosial.

Atas perbuatannya, mustafa Kamal‎ meminta maaf karena telah menghina Presiden Jokowi dan sang istri Iriana, sebagai keturuan China dan PKI.

Baca: Punya Gaya Hidup Mewah, Nia Ramadhani Blak-blakan Jatah Uang Belanja dari Suaminya

"Saya ingin beritahu motifnya ingin berbagi saja. Saya menyadari bahwa saya salah. Saya menyebarkan berita itu berdasarkan apa yang dikirimkan kepada saya," terang Mustafa Kamal, Jumat (23/2/2018) di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ditanya soal pengirim ujaran kebencian itu, Mustafa Kamal mengaku tidak tahu siapa identitas pengirim itu.

Baca: Mantan Tim Pemenangan Jokowi Ini Dianggap Paling Cocok Jadi Cawapres Prabowo di 2019

Sementara itu, dari hasil patroli cyber ‎salam akun Twitter @kamalnurullah dan Facebook Mustafa setidaknya ada lima postingan yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Iriana.

Mustafa Kamal ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (22/2/2018) kemarin di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca: Mendadak Sedih, Akun Ini Bongkar Identitas Emak-emak yang Gigit Polisi Saat Akan Ditilang

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu tablet telepon selular, KTP dan sim card.

Atas perbuatannya, Mustafa Kamal terancam hukuman penjara enam tahun dan denda 1 miliar.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan Pornografi sesuai UU ITE.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved