Polisi Amankan Lebih 10 Ribu Meter Kubik Kayu Illegal di Perairan Nunukan
Tertangkap tangan saat mengangkut kayu olahan jenis campuran berbagai macam bentuk dan ukuran di Perairan Nunukan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Polisi mengamankan 10.138 meter kubik kayu jenis rimba campuran berikut KM Anugrah Jaya, Kamis (22/2/2018).
Jumat (23/2/2018) Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, dalam kasus illegal logging itu Polisi juga mengamankan seorang tersangka, Mohammad Aidil bin Tajuddin (34).
Baca: Tak Cuma Cantik, Prestasinya Level Internasional, Ini 7 Fakta Alya Nurshabrina Miss Indonesia 2018
Baca: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Kisah Abdee Slank yang Ceraikan Istrinya Anita Desy Farida
Baca: Kalau Gua Dikejar KPK, Ongkos Gue Rp 20 Miliar, Rekaman Marliem Ini Ungkap Kekhawatiran Novanto
Warga Jalan H Halling, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan itu dijadikan tersangka karena tertangkap tangan saat mengangkut kayu olahan jenis campuran berbagai macam bentuk dan ukuran di Perairan Nunukan.
"Kayu diangkut dari Sesayap, Kabupaten Tana Tidung menuju ke Sungai Taiwan Sebatik dengan menggunakan KM Anugrah Jaya," katanya.
Baca: Debat Pilgub Kaltim Bakal Tayang di TV Nasional, Pertimbangkan Biaya, Dilakukan Live dari Jakarta
Baca: Resmikan Koramil Nunukan Selatan, Ini Pesan Danrem 091 Aji Surya Natakesuma
Baca: Jangan Kecele, Pesan Terkirim di WhatsApp yang Dihapus Ternyata Bisa Muncul, Lakukan Ini Segera
Dia memastikan, kayu tersebut diangkut tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
"Segera dilakukan pemeriksaan ahli dan pengiriman berkas perkara hingga tahap II," katanya. (*)
Yuk subsribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini