Polisi Amankan Lebih 10 Ribu Meter Kubik Kayu Illegal di Perairan Nunukan

Tertangkap tangan saat mengangkut kayu olahan jenis campuran berbagai macam bentuk dan ukuran di Perairan Nunukan.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/niko ruru
Kayu illegal yang diamankan dari KM Anugrah Jaya di Perairan Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Polisi mengamankan  10.138 meter kubik kayu  jenis rimba campuran berikut KM Anugrah Jaya, Kamis (22/2/2018).

Jumat (23/2/2018) Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, dalam kasus illegal logging itu Polisi juga mengamankan seorang tersangka,  Mohammad Aidil bin Tajuddin (34). 

Baca: Tak Cuma Cantik, Prestasinya Level Internasional, Ini 7 Fakta Alya Nurshabrina Miss Indonesia 2018

Baca: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Kisah Abdee Slank yang Ceraikan Istrinya Anita Desy Farida

Baca: Kalau Gua Dikejar KPK, Ongkos Gue Rp 20 Miliar, Rekaman Marliem Ini Ungkap Kekhawatiran Novanto

Warga Jalan H Halling, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan itu dijadikan tersangka karena tertangkap tangan saat mengangkut kayu olahan jenis campuran berbagai macam bentuk dan ukuran di Perairan Nunukan.

"Kayu diangkut dari Sesayap, Kabupaten Tana Tidung menuju ke Sungai Taiwan Sebatik dengan menggunakan KM Anugrah Jaya," katanya.

Baca: Debat Pilgub Kaltim Bakal Tayang di TV Nasional, Pertimbangkan Biaya, Dilakukan Live dari Jakarta

Baca: Resmikan Koramil Nunukan Selatan, Ini Pesan Danrem 091 Aji Surya Natakesuma

Baca: Jangan Kecele, Pesan Terkirim di WhatsApp yang Dihapus Ternyata Bisa Muncul, Lakukan Ini Segera

Dia memastikan, kayu tersebut diangkut tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

"Segera dilakukan pemeriksaan ahli dan pengiriman berkas perkara hingga tahap II," katanya. (*)

Yuk subsribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved