Digugat Konsumen Reklamasi Teluk Jakarta, Begini Tanggapan Anies Baswedan

Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island.

(KOMPAS.com/RIDWAN AJI PITOKO)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berfoto dengan Pendiri ESQ Leadership Centre Ary Ginanjae Agustian di Menara 165, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan heran ada konsumen pulau reklamasi yang menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dia lantas bertanya apa alasan konsumen tersebut menggugatnya.

Sebab, menurut Anies, dia ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak ada kaitannya dengan urusan jual beli pulau reklamasi.

"Loh kenapa gugatnya ke Pemprov? Loh itu kan transaksi antara penjual dan pembeli, ya selesaikan saja antara mereka. Justru saya mau tahu kenapa itu?" kata Anies kepada wartawan di Menara 165, Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018).

"Yang berjualan Anda, yang membeli Anda, yang mencari untung Anda, yang mencari manfaat Anda terus kenapa tahu-tahu menggugat Pemprov? Justru itu jadi pertanyaan buat saya. Jadi mari kita hargai akal sehat, aturan, dalam bertindak," ujar Anies.

Dalam detail perkara di http://sipp.pn-jakartautara.go.id, enam konsumen yang menggugat Anies yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.

Mereka memasukkan gugatan mereka ke PN Jakarta Utara per tanggal 22 Januari 2018.

Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.

Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.

Juga Dilaporkan Soal Jatibaru

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Kendati demikian, Anies mengaku siap menjalani proses hukum yang ada apabila nantinya dia dipanggil untuk datang ke Mapolda Metro Jaya.

"Biar proses hukum yang berjalan. Kita lihat nanti," ucap Anies di Menara 165, Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018).

Anies pun menilai laporan ini sebagai bentuk rintangan baginya dalam memperjuangkan keadilan di Jakarta.

Dia bertekad untuk tetap berpegang teguh pada apa yang telah menjadi pendiriannya dalam hal penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved