Resmi Naik Sejak Sabtu 24 Februari 2018, Ini Rincian Harga Terbaru BBM untuk Setiap Daerah

Evaluasi harga jual BBM jenis umum atau BBM non penugasan ini dilakukan secara periodik.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Ilustrasi. Suasana di SPBU Sengkawit Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO - PT Pertamina (Persero) menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak (BBM) umum (bahan bakar minyak non penugasan) yang berlaku mulai pada Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan seluruh jenis BBM umum yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami perubahan harga.

"Evaluasi harga jual BBM jenis umum atau BBM non penugasan ini dilakukan secara periodik.

Baca: Link Live Streaming Super Big Match Manchester United vs Chelsea Pukul 21.05 WIB di RCTI

Baca: Bawaslu Publish Pelanggaran Algaka, Paslon Ini yang Paling Banyak Melanggar

Baca: Vanesha Prescilla dan Adipati Dolken Liburan Bareng ke Jepang, Penggemar Dilan Kecewa, Sudah Jadian?

Jika harga minyak dunia bergerak naik, maka harga jual BBM hingga ke konsumen harus mengalami penyesuaian. Kondisi yang sebaliknya juga bisa terjadi," dalam rilisnya, Minggu (25/2/2018).

Untuk harga BBM umum jenis Pertamax, lanjut Adiatma, di wilayah Sumut, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara ditetapkan mengalami kenaikan Rp 300 per liter menjadi Rp 8.900 per liter dari harga sebelumya Rp 8.600 per liter.

Demikian pula, harga Pertamax di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, dan NTB mengalami kenaikan Rp300 per liter menjadi Rp9.000 per liter dibandingkan sebelumnya Rp8.700 per liter.

logo pertamina
logo pertamina (Tribunnews)

Adiatma mengatakan lagi harga BBM umum jenis PertamaxTurbo mulai Sabtu (24/2/2018), di wilayah Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp10.100 per liter; di Jateng, DIY, Jatim, dan Bali menjadi Rp10.150 per liter; dan di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Batam, Jambi, Sumsel, Lampung, dan NTB ditetapkan Rp10.200 per liter.

Selanjutnya, harga BBM umum jenis Dexlite di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, dan NTT ditetapkan Rp8.100 per liter.

Baca: VIDEO - Jamaluddin, Si Pengepul Limbah Batubara, Ditemukan Tewas Mengapung

Baca: Dua Paslon Diadukan ke Panwaslu, Bukti Laporan Diambil dari Facebook

Baca: Selain Bali, 7 Lokasi Wisata di Nusantara Ini Juga Populer di Kalangan Turis Mancanegara

Sementara di Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Rp8.250 per liter; di Riau, Kepri, dan Batam Rp8.400 per liter; dan di Maluku dan Papua ditetapkan Rp8.550 per liter.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved