Resmi Naik Sejak Sabtu 24 Februari 2018, Ini Rincian Harga Terbaru BBM untuk Setiap Daerah
Evaluasi harga jual BBM jenis umum atau BBM non penugasan ini dilakukan secara periodik.
TRIBUNKALTIM.CO - PT Pertamina (Persero) menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak (BBM) umum (bahan bakar minyak non penugasan) yang berlaku mulai pada Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan seluruh jenis BBM umum yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami perubahan harga.
"Evaluasi harga jual BBM jenis umum atau BBM non penugasan ini dilakukan secara periodik.
Baca: Link Live Streaming Super Big Match Manchester United vs Chelsea Pukul 21.05 WIB di RCTI
Baca: Bawaslu Publish Pelanggaran Algaka, Paslon Ini yang Paling Banyak Melanggar
Baca: Vanesha Prescilla dan Adipati Dolken Liburan Bareng ke Jepang, Penggemar Dilan Kecewa, Sudah Jadian?
Jika harga minyak dunia bergerak naik, maka harga jual BBM hingga ke konsumen harus mengalami penyesuaian. Kondisi yang sebaliknya juga bisa terjadi," dalam rilisnya, Minggu (25/2/2018).
Untuk harga BBM umum jenis Pertamax, lanjut Adiatma, di wilayah Sumut, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara ditetapkan mengalami kenaikan Rp 300 per liter menjadi Rp 8.900 per liter dari harga sebelumya Rp 8.600 per liter.
Demikian pula, harga Pertamax di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, dan NTB mengalami kenaikan Rp300 per liter menjadi Rp9.000 per liter dibandingkan sebelumnya Rp8.700 per liter.

Adiatma mengatakan lagi harga BBM umum jenis PertamaxTurbo mulai Sabtu (24/2/2018), di wilayah Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp10.100 per liter; di Jateng, DIY, Jatim, dan Bali menjadi Rp10.150 per liter; dan di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Batam, Jambi, Sumsel, Lampung, dan NTB ditetapkan Rp10.200 per liter.
Selanjutnya, harga BBM umum jenis Dexlite di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, dan NTT ditetapkan Rp8.100 per liter.
Baca: VIDEO - Jamaluddin, Si Pengepul Limbah Batubara, Ditemukan Tewas Mengapung
Baca: Dua Paslon Diadukan ke Panwaslu, Bukti Laporan Diambil dari Facebook
Baca: Selain Bali, 7 Lokasi Wisata di Nusantara Ini Juga Populer di Kalangan Turis Mancanegara
Sementara di Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Rp8.250 per liter; di Riau, Kepri, dan Batam Rp8.400 per liter; dan di Maluku dan Papua ditetapkan Rp8.550 per liter.